Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Curi Lampu Depan Truk di Sejumlah Lokasi, Pedagang Gorengan Diamankan

IGA Kusuma Yoni • Rabu, 18 Oktober 2023 | 02:31 WIB
DIBEKUK : Rudi Ardiyanro, 24, pedagang gorengan yang juga spesialis pencuri lampu mobil diamankan Polres Tabanan.
DIBEKUK : Rudi Ardiyanro, 24, pedagang gorengan yang juga spesialis pencuri lampu mobil diamankan Polres Tabanan.

 


TABANAN, BALI EXPRESS - Rudi Ardiyanto,23, asal Tuban jawa Timur, seorang penjual gorengan di sekitar lampu ,erah Perempatan Gerogak, Kabupaten Tabanan diamankan oleh Satreskrim Polres Tabanan karena mencuri lampu depan truk serta spidometer di beberapa lokasi di kabupaten Tabanan sejak bulan September lalu.

 


Kasi Humas Polres Tabanan, I.G.M Berata, Selasa menyebutkan penangkapan terhadap pelaku pencurian spesialis lampu depan kendaraan komersial ini, dilakukan pada Jumat (13/10) lali di tempat Kos pelaku Di Perumahan BCA Land, Desa Samsam Kecamatan Kerambitan.

 


"Pelaku bulan residivis, ini pertama kalinya pelaku diamankan, namun pelaku sudah melakukan aksi pencurian di delapan TKP di Kabupaten Tabanan. Pelaku memang spesialis mencuri lampu depan kendaraan komersial, seperti jenis Truck dan minibus yang selanjutnya dijual secara online," jelasnya.

 

 


Adapun kronologi dari penangkapan Pelaku, diuraikan Berata berawal dari dari I Gusti Susiladana, 54 yang beralamat di Banjar Dinas Penyalin. desa Sudimara, Kecamatan Kerambitan yang melaporkan kehilangan Lampu dan spidometer, wiper pada dua unit kendaraan miliknya yang terparkir di pinggir jalan desa Samsam.

 


Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika di sebuah akun di marketplace ada yang menjual lampu lampu kendaraan untuk jenis truck, dengan adanya informasi tersebut team melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut hingga bertemu dengan pemilik akun tersebut.

 


"Setelah proses komunikasi, selanjutnya tim dari Polres Tabanan janjian bertemu dengan pelaku di terminal Persiapan, setelah itu bersama dengan pelaku tim kemudian menuju tempat kos pelaku di Perumahan BCA Land, setelah proses interogasi, akhirnya pelaku mengaku jika barang yang dijualnya adalah barang curian," lanjutnya.

 


Dari hasil introgasi yang dilakukan kepada pelaku, tim polres Tabanan mengetahui jika pelaku sudah melakukan aksi pencuriannya di banyak tempat, selama bulan September saja, pelaku sudah melalukan aksi pencuriannya ian di delapan lokasi berbeda.

 


Mulai dari Desa Samsam mencuri lampu depan truck dan spidometer, selanjutnya di Banjar Sanggulan Kecamatan Kediri mencuri Lampu depan mobil Minibus, parkiran DKLH, Banjar Penyalin Kecamatan Kerambitan dan di beberapa lokasi lagi.

 


Dari hasil introgasi juga diketahui jika pelaku dalam menjalankan aksinya melakukannya dengan mencongkel lampu menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan dari rumahnya. "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tambahnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#lampu #pencurian #pedagang gorengan #truk #tabanan