Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Penipuan Investasi Bisnis Bikini di Bali: Polisi Tetapkan Tersangka Kerugian Mencapai Miliaran

I Gede Paramasutha • Jumat, 20 Oktober 2023 | 03:10 WIB
ilustrasi investasi. (istimewa)
ilustrasi investasi. (istimewa)

DENPASAR, BALI EXPRESS - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi bisnis bikini yang dilaporkan ke Polda Bali pada 2022 lalu memasuki babak baru.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus penipuan investasi bisnis bikini tersebut, Polda Bali menetapkan seorang tersangka wanita berinisial DSRA, 39.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi menerangkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang menerima laporan dari korban NY telah melakukan tindak lanjut dengan memeriksa terlapor dan melakukan pemeriksaan saksi ahli digital forensik.

 

"Sebelumnya juga sudah memeriksa pelapor dan saksi-saksi sebanyak lima orang," tuturnya, Kamis (19/10).

"Terimakasih banyak Polda Bali atas kerja kerasnya, saya berharap tidak ada lagi korban-korban yang lain," tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Wanita berinisial NY mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam investasi bisnis bikini di Bali.

 

Selain dirinya, NY menyebut ada puluhan orang mengaku  menjadi korban.

Kasus ini telah dilaporkan olehnya ke Polda Bali pada 18 Oktober 2022 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/69/X/2022/SPKT/Polda Bali. Terlapor merupakan seorang wanita berinisial DSRA, 39.

 

Kerugian setiap orang bervariasi, ada yang Rp150 juta, Rp500, hingga Rp800 juta, dan seterusnya. Sementara NY sendiri mengalami kerugian Rp3,2 miliar.

 

"Rp3,2 milar itu modal saja yang tidak kembali, keuntungan yang dijanjikan juga tidak disetorkan Rp1 miliar," tutur NY, Jumat 1 September 2023.

 

Adapun dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika NY diperkenalkan oleh seseorang berinisial RY kepada terlapor DSRA awal Februari 2022, untuk untuk bergabung dalam investasi bisnis bikini di Bali.

 

Lalu, RY dan beberapa rekannya mengajak pelapor ke Ubud, Gianyar tepatnya di vila milik terlapor.

 

"Di vila tersebut dijelaskan bahwa terlapor sebagai pemilik vila dan beberapa outlet pakaian di sekitar Ubud," tambahnya. Kemudian mulai dipresentasikan bisnis dengan pola investasi dana untuk pekerjaan dan pembiayaan PO (Purchase Order) pesanan bikini dari domestik dan luar negeri.

 Baca Juga: Awas, Jangan Sampai Tertipu! Berikut Tips untuk Menghindari Penipuan Mengatasnamakan PLN

Terlapor menjelaskan pembagian keuntungan dari bisnis bikini ini dengan skema 20-40 persen dari dana investasi yang disetorkan untuk memenuhi pesanan atau PO customer.

 

Di tengah perjalanan, PO yang ditawarkan jumlahnya makin banyak, hingga kebutuhan modal bertambah banyak. 

 

Saat itulah disebutkan sebagian korban terperdaya untuk memasukkan jumlah uang besar hingga miliaran rupiah.

 

Ternyata, hal ini disinyalir merupakan modus ponzi, yaitu dengan memutar uang dari para investor. Sampai akhirnya terlapor sudah tidak mampu mengembalikan modal awal para investor. (*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#penggelapan #bali #investasi #polda #bisnis bikini #penipuan