Korban pelecehan ini harus menjalani tes psikologi, mengingat saat sang guru les diduga melakukan kejahatan, tidak ada orang lain yang melihatnya.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Karangasem Ipda Rizqi Fatkhul Mubin menyebut, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog nantinya itu akan dipakai pegangan polisi dalam menangani kasus pelecehan yang dilakukan guru les ini. Psikolog akan membuat surat keterangan sesuai dengan keterangan korban.
“Hasil tes psikologi akan menjadi pegangan buat kita, karena dengan tes psikologi ini akan diketahui apakah anak ini berbohong atau tidak, trauma atau tidak dan yang lainnya karena saat kejadian hanya ada korban dan terduga pelaku,” ujar Rizqi, Jumat 20 Oktober 2023.
Pihak Satreskrim Polres Karangasem tidak melakukan upaya visum karena dari pengakuan korban hanya dicium dan diminta untuk memegang alat vital terduga pelaku.
Rizqi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk terduga pelaku.
Sedangkan untuk korban dikatakan masih dalam kondisi trauma akan kejadian tersebut.
“Rencananya besok kita lakukan pemeriksaan para saksi. Sedangkan untuk korban saat ini kondisinya masih trauma dengan kejadian tersebut,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru les di Kabupaten Karangasem dilaporkan ke Polres Karangasem karena diduga menjadi pelaku kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak berusia 10 tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang diberitahu oleh anaknya sendiri. (*)
Editor : I Made Mertawan