Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiap Mahasiswa Wajib Setor SPI Rp0-Rp1,2 Miliar: Duitnya Bukan Untuk Kampus Tapi Disetor ke Rekening Ini..

Suharnanto Bali Express • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 05:19 WIB
Dua dari tiga orang terdakwa kasus korupsi dana SPI Unud disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/10).
Dua dari tiga orang terdakwa kasus korupsi dana SPI Unud disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/10).

DENPASAR, BALI EXPRESS-Sidang tiga terdakwa kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) Denpasar mengungkap fakta yang selama ini tidak diketahui publik.

 

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Jumat (20/10) terungkap aliran dana SPI yang dikumpulkan dari mahasiswa baru tahun akademik 2018-2019.

 

Dana SPI yang dipungut dari mahasiswa baru tahun akademik tersebut besarannya berkisar antara Rp0 hingga Rp150 juta.

 

Pada tahun akademik 2022-2023, besaran nilai SPI telah diubah antara Rp0 hingga Rp1,2 miliar.

Selain itu, calon peserta seleksi jalur mandiri diwajibkan mengisi SPI dengan nilai minimal yang telah ditentukan dalam laman pendaftaran.

 

Calon peserta yang lulus seleksi kemudian wajib membayar SPI sesuai dengan nilai yang telah dipilih pada saat pendaftaran.

 

“Pembayaran SPI ini merupakan syarat mutlak untuk melakukan registrasi ulang, dan jika tidak dibayar, kelulusan mereka akan dibatalkan,”sambung jaksa.

Baca Juga: Diduga Korupsi Uang Sumbangan Mahasiswa, Rektor Unud Prof. Antara Ditahan di LP Kerobokan

Selain pemungutan dana SPI yang tidak sah, dana tersebut juga diarahkan ke berbagai rekening bank untuk memperoleh fasilitas, padahal seharusnya digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana serta pengembangan sumber daya manusia di Universitas Udayana.

 

Fasilitas yang diperoleh dari bank meliputi kendaraan, termasuk dua unit mobil Innova dari Bank BNI, Toyota Innova dari BPD Bali, dan 15 unit mobil Toyota Avanza dari Bank BTN, yang dinikmati oleh pejabat dan pegawai Universitas Udayana.

 

Perbuatan tersebut kata jaksa dilakukan tiga terdakwa Nyoman Putra Sastra,51,Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI),I Made Yusnantara,51, Kepala Bagian Akademik dan I Ketut Budiartawan,45, anggota bagian akademik.

 

Tindakan ketiga terdakwa ini dilakukan bersama-sama dengan rektor non-aktif, I Nyoman Gde Antara (berkas terpisah), serta tiga saksi lainnya, yaitu AA Raka Sudewi, I Ketut Suyasa, dan I Gede Rai Maya Tamaja.

“Masing-masing terdakwa memiliki tugas dan peran berbeda,” ungkap jaksa didepan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih.

 

Jaksa Dino Kriesmiardi menyebutkan bahwa total dana yang diterima dalam periode tahun akademik 2018 hingga 2023 sebesar Rp335 miliar lebih yang berasal dari 9.801 calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

 

Pengutipan dana ini didasarkan pada keputusan Rektor Universitas Udayana, dan bahkan sebagian dari total tersebut, yakni sebesar Rp4 miliar lebih dari 401 calon mahasiswa, dipungut tanpa dasar sama sekali.

 

Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 9, bersama dengan Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#kejati #bali #korupsi #mahasiswa baru #jaksa #unud #dana SPI