DENPASAR, BALI EXPRESS-Tiga orang profesor atau guru besar Unud disebut dalam surat dakwaan terdakwa Nyoman Putra Sastra yang dibacakan jaksa.
Ketiga guru besarUnud itu adalah Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K), Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K), dan saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P.
Tiga nama tersebut diatas disebutkan dalam dakwaan sebagai saksi kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Unud yang didakwakan pada terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra.
Tiga saksi itu pernah pula diperiksa sewaktu kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Pidsus Kejati Bali.
Saksi disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana Putra dikonfirmasi terkait nama ketiga saksi tersebut enggan berkomentar banyak.
“Semua itu berpulang pada hasil persidangan nanti,”kata Putu Agus Eka Sabana, Minggu (22/10).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Unud, Jaksa Tunda Baca Dakwaan Terdakwa I Nyoman Gde Antara
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sefran Haryadi menjelaskan terkait dengan saksi akan berpulang pada hasil putusan persidangan.
Ini juga merujuk jika yang terbukti adalah melanggar putusan Rektor, bisa saja putusan atau SK Rektor itu dikangkangi oleh terdakwa yang sudah ada.
"Karena ini modusnya toh," ungkapnya.
Jika terbukti bahwa SK Rektor dibuat di luar keputusan menteri, maka bisa jadi Prof. Raka Sudewi- Rektor yang membuat SK terebut bisa terseret dalam kasus ini.
Begitu juga dengan guru besar yang lain. Kalau terbukti ketua panitia (guru besar yang lain) juga melanggar, maka bisa dinyatakan sebagai tersangka juga atau sebaliknya.
"Nanti semuanya kembali pada fakta hukum yang terungkap di persidangan," tegasnya. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express