Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ckck, Dana Desa Digunakan Judi Slot, Kaur Keuangan Desa Tusan Ditetapkan Jadi Tersangka

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 26 Oktober 2023 | 22:41 WIB

 

Kaur Keuangan Desa Tusan ditetapkan sebagai tersangka.
Kaur Keuangan Desa Tusan ditetapkan sebagai tersangka.

 

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali I Gede KS sebagai tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Klungkung.

 

Penetapan itu dilakukan menyusul dengan adanya dugaan jika KS diduga menggunakan uang APBDes tahun anggaran 2021 untuk keperluan pribadi.

 

Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa seizin Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, sebagaimana pengakuan tersangka kepada penyidik, uang sebanyak Rp 402 juta lebih dipakai bermain judi online slot.

 

 

"Gede KS kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada pertengahan bulan September lalu," tegasnya.

 

Maka dari itu KS dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah ke dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

 


Ditambahkannya jika bukti-bukti yang dikantongi penyidik diantaranya,dokumen penarikan tabungan, keterangan saksi serta hasil perhitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat Kabupaten Klungkung.

 


Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu lebih dari setahun, karena harus menunggu hasil audit kerugiaan negara sebagai alat bukti.

 


“Dan saat ini masih proses pemberkasan untuk kami kirim dan mintakan petujuk jaksa. Tersangka belum ditahan, soal penahanan itu kewenangan penyidik,” imbuhnya.

 

 


Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ini terungkap setelah sekretaris desa setempat curiga dengan saldo uang desa. Setelah dicek pada sistem keuangan desa, ternyata uang desa sebesar Rp 480 Juta tidak jelas keberadaannya.

 

Akibatnya sejumlah kegiatan pembangunan desa tidak bisa berjalan. Hingga gaji aparat desa untuk bulan Desember 2021 sempat tertunda pembayarannya.

 

Dai hasil pertemuan pihak Kecamatan Banjarangkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB, pihak desa serta KS, KS sempat membuat surat pernyataan siap mengembalikan uang tersebut.

 

Baca Juga: Botok Lamtoro: Kuliner Tradisional Bali dalam Balutan Daun Pisang yang Memanjakan Lidah

KS pun mengembalikan uang tersebut tapi hanya Rp80 Juta. Dalam perjalanannya yang bersangkutan justru mencabut surat pernyataan dan membuat surat pernyataan baru yang menyatakan dirinya hanya menggunakan uang itu Rp80 Juta.

 

Dari hasil pemeriksaan, Gede KS diketahui menarik uang pada rekening kas desa di Bank BPD Cabang Klungkung dengan surat kuasa dari perbekel, namun jumlah uang yang ditarik melebihi dari perencanaan. Gede KS juga tidak melakukan penyetoran pajak dan menyetorkan pajak yang tidak sesuai dengan seharusnya.

 

Gede KS diketahui nekat menggunakan uang APBDes yang ditariknya, untuk bermain judi slot. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #tersangka #desa tusan #korupsi #klungkung #banjarangkan #kaur keuangan #dana desa