DENPASAR, BALI EXPRESS - Artis Nikita Mirzani diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan di Bali. Masalah itu berkaitan dengan pembelian tanah di Canggu, Kuta Utara, Badung.
Selebritis cantik yang kerap menuai kontoversi tersebut pun melapor melalui Kuasa Hukumannya Sarono ke SPKT Polda Bali pada 18 Oktober 2023. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi pada Jumat (3/11).
"Yang bersangkutan melaporkan seorang wanita berinisial Ju, 40," ujar Jansen. Dijelaskan berdasarkan laporan yang dibuat, artis yang akrab disapa Nikmir itu dihubungi oleh terlapor Ju pada Agustus 2023.
Terlapor menawarkan kepada Nikita tanah yang berlokasi di Desa Canggu dengan Nomor SHM 5608 milik seseorang berinisial NLS, dengan harga per are sebesar Rp 375 juta. Nikmir sepakat untuk membeli seluas 15 are.
Kemudian, Nikita melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bank milik seseorang berinisial NSW atas permintaan terlapor sebesar Rp 1,3 miliar. Sehingga tersisa yang belum dibayar Rp 2,8 miliar.
Namun ketika Nikita hendak melunasi pembayaran tanah ini, terlapor disebut menaikkan harga tiga kali lipat. "Karena harga dinaikan, pelapor merasa keberatan," tambahnya.
Selanjutnya, Nikita meminta pengembalian uang yang sudah di serahkan. Akan tetapi terlapor berdalih uang tersebut sudah dibayarkan kepada pemilik tanah. Maka dati itu, Nikita melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi.
Hanya saja sampai saat ini, terlapor disebut tidak mengembalikan uang milik Nikita. Akibat kejadian ini, artis itu mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,3 miliar dan melapor ke Polda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana