DENPASAR, BALI EXPRESS - Kasus perusakan dan pembakarn Vila Detiga Neano Resort, Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali terus melebar.
Setelah 16 warga yang jadi tersangka perusakan dilimpahkan ke Kejaksaan Karangasem, kali ini giliran Kelian Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang dilaporkan ke Polda Bali.
Selain dipolisikan, Purwa Arsana juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Karangasem. Persoalannya masih terkait dengan perusakan bangunan vila.
Hal ini disampaikan oleh Ida Bagus Putu Agung, ketua tim kukum dari pelapor dan penggugat pada Jumat, 3 November 2023 di Denpasar.
"Kami melakukan suatu upaya gugatan perdata maupun laporan pidana, yang permasalahannya berkaitan dengan kasus perusakan vila atau resort di Bugbug dengan tersangka 16 orang warga," ujar Putu Agung.
Pihaknya mengatakan penegak hukum tidak memperhatikan aspek hukum secara keseluruhan dalam kasus itu.
Menurutnya, tindakan warga bersumber dari adanya kelemahan dari proses sewa menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug yang dibanguni Vila Detiga Neano Resort.
Gugatan secara perdata diajukan oleh Bendesa Adat Bugbug Nyoman Jelantik selaku penggugat terhadap Purwa Arsana ke Pengadilan Negeri Karangasem.
Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum kelian adat yang dianggap menyewakan tanah padruen (harta kekayaan) Desa Adat Bugbug tanpa melakukan suatu paruman desa.
"Sudah diatur dalam awig-awig (peraturan) desa, setiap ada tanah yang mau disewakan, harus melalui paruman desa adat secara komunal, warga 12 banjar sebagai pengempon harus semua hadir, tapi yang dilakukan hanyalah melakukan paruman prajuru," tambahnya.
Selain kelian adat, ada tiga pihak lain yang juga sebagai tergugat, dan tujuh pihak berstatus turut tergugat.
Gugatan ini dijadwalkan akan disidang pada 22 November 2023. Sementara itu, Purwa Arsana dilaporkan ke Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/585/X/2023/SPKT/Polda Bali pada 12 Oktober 2023.
Laporan dibuat oleh I Ketut Winarta setelah mendapat kuasa dari krama desa berkaitan dengan Pasal 385 KUHP tentang menyewakan properti orang lain dalam hal ini milik Desa Adat Bugbug secara tidak sah.
Purwa Arsana dianggap menyewakan tanah milik desa pada 2021 tanpa mensosialisasikan atau paruman dengan seluruh warga 12 banjar Desa Adat Bugbug yang diatur dalam awig-awig.
Warga disebut baru tahu ada sewa menyewa tersebut pada 2022 setelah ada bagunan.
Selain itu, bendesa adat yang seharusnya sebagai atasan kelian adat pun sampai ini tidak mengetahui isi perjanjian sewa-menyewa itu.
"Tidak seluruhnya warga 12 banjar tahu hal itu sampai ada konflik, jadi tidak ada sosialisasi dan paruman, maka karena itu masih belum ada persetujuan, artinya secara hukum, apapun yang dilakukan baik itu perjanjian sewa menyewa harusnya cacat," ucapnya.
Rangkaian permasalahan tersebut yang dikatakannya memicu kekecewaan warga, hingga melakukan demo-demo.
Gugatan perdata ini diupayakan untuk membatalkan perjanjian sewa menyewa yang dinilai cacat hukum tersebut dan laporan pidana untuk menindaklanjuti perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan dalam perjanjian.
Nantinya saat proses hukum berjalan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lain yang terlibat. (*)