Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Buleleng Inginkan Kepastian Hukum Pemberdayaan UMKM

Dian Suryantini • Selasa, 7 November 2023 | 22:05 WIB

 

Juru bicara gabungan fraksi DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa.
Juru bicara gabungan fraksi DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa.

SINGARAJA, BALI EXPRESS- DPRD Buleleng, Bali menyetujui pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perberdayaan dan Pengembangan UMKM di Kabupaten Buleleng.

Ranperda inisiatif DPRD Buleleng itu diharapkan menjadi payung hukum pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Buleleng.

DPRD Buleleng pun meminta ke pemerintah daerah untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberdayaan UMKM yang jumlahnya mencapai 67.203 pelaku usaha yang ada di Kabupaten Buleleng serta memberikan perlindungan terhadap produk lokal.

Dengan disahkannya ranperda tersebut nanti, diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa utamanya produk lokal di masyarakat dan terciptanya perluasan lapangan pekerjaan yang tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan pemerintah kepada UMKM dan produk lokal, DPRD Buleleng dan pemerintah akan membahas ranperda ini sampai nanti bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujar Putu Mangku Budiasa sebagai juru bicara gabungan rraksi DPRD Buleleng Selasa, 7 November 2023.

"Kami sangat berharap kepada pelaku UMKM serta masyarakat untuk bisa memberikan masukan sehingga nantinya perda ini benar-benar bisa memajukan dan melindungi UMKM serta produk lokal yang ada di Buleleng,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyampaikan UMKM di Kabupaten Buleleng sudah melalui tahap kurasi atau seleksi serta klasifikasi kelas UMKM untuk memudahkan implementasi strategi program UMKM naik kelas.

Dirinya mengaku sangat mendorong penggunaan produk lokal. Menurutnya itu adalah hal wajib, dan telah diimplementasikan dalam berbagai kesempatan.

Baca Juga: Tradisi Bali: Proses Nunas Padi dan Pementasan Rejang Sang Hyang Iinan di Desa Pujungan

Contohnya dalam diklat apapun yang dilakukan di Buleleng, maka pesertanya diminta untuk belanja produk lokal dari UMKM serta pemerintah kabupaten hanya akan menerima kunjungan studi banding jika peserta menginap di Buleleng.

“Karena tata kelola Buleleng sudah dianggap bagus secara nasional, banyak orang datang. Kalau tidak menginap (di Buleleng) kami tidak terima. Kalau sudah menginap di Buleleng kan mereka akan belanja,” jelas Lihadnyana. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #umkm #dprd buleleng #buleleng