DENPASAR, BALI EXPRESS-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi dkk menolak materi nota keberatan (eksepsi) mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara.
Jaksa Kejati Bali ini menilai tanggapan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara yang disampaikan pada sidang sebelumnya telah keluar dari pokok perkara sebagaimana terungkap dalam dakwaan.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) jalur mandiri dengan terdakwa Prof. Antara di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis (9/11).
“Terdakwa malah menyinggung adanya perebutan kursi Rektor Unud tahun 2025 mendatang,”ungkap jaksa.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Agus Akhyudi, JPU dalam tanggapannya juga menegaskan bahwa kasus ini disidik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas," paparnya.
Sehingga sambung jaksa tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Baca Juga: Tiga Profesor Unud Terancam: Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi SPI
Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus.
“Demikian pula dalam perkara a quo yang kami ajukan dalam persidangan ini adalah suatu perbuatan yang sistematis, terorganisir, merugikan keuangan negara dan telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,”tegas jaksa.
Selanjutnya mengenai alasan tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan kerugian negara dikatakan jaksa tidaklah tepat dijadikan alasan dalam eksepsi.
"Menurut pendapat kami hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara," tegasnya.
Diakhir tanggapannya, JPU meminta hakim untuk menolak dan menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan jaksa sah, disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Selanjutnya menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Prof.Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU.(*)
Editor : Suharnanto Bali Express