DENPASAR, BALI EXPRESS-Sidang kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (10/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astawa dkk menghadirkan IGN Indra Kecapa, Prof.Dr.dr. AA Wiradewi Lestari S.Ked.,SpPK (K) dan Ida Bagus Suanda Putra untuk diperiksa sebagai saksi kasus SPI.
Ketiga saksi diperiksa di depan Majelis Hakim yang deketuai Putu Ayu Sudariasih untuk tiga orang terdakwa yakni I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra.
Menariknya, saksi Kecapa di muka persidangan, malah mengungkit persoalan di Unud bukannya menyampaikan keterangan terkait pokok perkara.
Dia menyatakan adanya hubungan yang tidak harmonis dan berkomflik di internal Unud.
Kecapa mengaku persoalan internal itu membuat dirinya tidak akur dengan Prof. Antara (mantan rektor Unud yang saat itu menjabat WR I).
Adanya persoalan tersebut mengakibatkan komunikasi pekerjaan jarang terjadi, bahkan delegasinya saksi yang menjabat Kabiro Akademik sering dialihkan pada bawahannya.
Baca Juga: Wamenkumham Disebut Tersangka, Tanggapan Setjen Kemenkumham Malah Bikin Penasaran
"Saya bekerja sesuai SOP. Awalnya memang ada koordinasi dengan WR 1. Namun setelah terjadi komflik, pada tahun 2018 tidak ada komunikasi. Begitu juga dengan Prof. Antara. Kecuali beliau sendiri yang menghendaki, " kata saksi.
Kuasa hukum terdakwa sempat nyeletuk dan mempertanyakan apakah Indra Kecapa cinta Unud? Saksi mengaku sangat cinta. "Gajah yang konflik, rumput yang rusak, " sindir salah satu kuasa hukum terdakwa.
"Yang jelas saya lebih cinta masyarakat miskin,"jawab Kecapa di akhir kesaksiannya.
Saksi Prof.Dr.dr. AA Wiradewi Lestari selaku sekretaris tim penyusun tarif SPI saat ditanya jaksa mengaku tidak tahu dasar hukum pungutan SPI tersebut. " Tidak tahu dasar hukum, tapi kami diberikan tugas untuk menyusun besarannya, " ucap Prof. Wira dewi.
Dia juga mengaku ada tim sudah menyiapkan untuk mendapatkan data SPI, termasuk dari perbandingan dengan Perguruan Tinggi lain di Indonesia.
Perbandingan data itu tidak didapatkan dengan melakukan studi banding melainkan hanya melalui data di web, seperti yang dari Universitas Brawijaya dan beberapa universitas lain.
Sementara saksi satu lagi memberikan keterangan senada. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express