TABANAN, BALI EXPRESS-Seorang wajib pajak di Tabanan, Bali, inisial IWA divonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) ditambah dengan pidana denda.
Selain pidana badan, IWA juga divonis denda 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara (2x Rp180.438.137= Rp360.876.274) subsider 2 bulan bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menyatakan IWA terbukti bersalah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
IWA yang menjalankan usaha jasa kontruksi melalui CV NKM dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN antara Maret 2018, Juni 2018, Juli 2018, November 2018, dan Desember 2018.
Akibat perbuatan IWA mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp180.438.137.
PPN yang tidak disetorkan merupakan pembayaran PPN yang diterima oleh CV NKM (Pajak Keluaran CV NKM) dari lawan transaksinya.
Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan himbauan pada IWA terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Tagar Anak BEM Trending di Media Sosial X, Usai Heboh Dugaan Pelecehan di Kampus UNY
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IWA telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan.
IWA telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun tidak digunakan dan IWA diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Tabanan, IWA telah melakukan pembayaran uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum total sebesar Rp80 juta.
Baca Juga: Ditanya Kasus SPI Unud, Saksi Malah Beber Adanya Konflik Internal
“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” katanya.(*)
Editor : Suharnanto Bali Express