DENPASAR, BALI EXPRESS– Polresta Denpasar bergerak cepat dalam menindaklanjuti adanya tren speeding yang memakan banyak korban jiwa di Bali.
Polresta Denpasar langsung menggelar penertiban dan penindakan motor pada Minggu, 12 November 2023 sore.
Penertiban dan penindakan tersebut dilakukan oleh Polresta Denpasar bersama tim gabungan Dalmas Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, Dishub, dan Satpol PP Kota Denpasar, dibantu juga pacalang Desa Adat Sesetan dan Serangan.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Serangan, tepatnya di Jalan Raya Serangan (pintu masuk).
Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Ketut Tomiyasa yang memimpin razia tersebut mengatakan sebanyak 137 personel gabungan dilibatkan.
"Razia ini merupakan respons terhadap viral di media sosial mengenai kelompok remaja yang melakukan speeding/trek-trekan dan menyebabkan korban jiwa," tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan kendaraan yang diduga akan melakukan trek-trekan atau yang memakai knalpot brong.
Total 120 sepeda motor dari berbagai merk telah pihaknya tindak dan diberikan tilang. Bahkan ada 10 motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Baca Juga: Ditemukan Ladang Ganja Seluas 150 Hektar di Madina, Berikut Ini Pelaku yang Terlibat
Sehingga motor motor tersebut diangkut ke Mapolresta Denpasar. "Penindakan dilakukan sebagai upaya pencegahan, mayoritas pelanggaran yang kami temukan terkait penggunaan knalpot bising, tanpa plat kendaraan, ketiadaan STNK, dan kekurangan SIM," tuturnya.
Lebih lanjut, Kompol Tomiyasa menambahkan bahwa Serangan termasuk dalam kawasan ekonomi kreatif dan diakui sebagai desa wisata.
Maka dari itu, keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga ketertiban di wilayah tersebut. (*)
Editor : I Made Mertawan