KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Baliho partai politik (parpol) yang tak berizin alias bodong ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, Rabu (13/11).
Penertiban dilakukan terhadap baliho bodong yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Klungkung dengan melibatkan sejumlah unsur diantaranya ada Bawaslu, KPU dan pihak kepolisian serta TNI.
Mulai dari perempatan Jalan Raya By Pass IB Mantra wilayah Watu Klotok, Desa Tojan, Klungkung hingga perempatan Desa Jumpai.
Pantauan di lapangan baliho yang berukuran kecil langsung dicabut dan dinaikkan ke dalam truk Satpol PP. Sedangkan baliho caleg yang berukuran besar setelah dicabut tidak diangkut ke dalam truk, melainkan dibiarkan tergeletak dipinggir jalan.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengatakan bahwa pihaknya juga menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah rusak dan roboh karena mengganggu pengguna jalan. "APS yang sudah rusak dan mengganggu pengguna jalan juga kita tertibkan," tegasnya.
Ditambahkannya jika penertiban baliho parpol dan caleg oleh satpol PP dilakukan menindaklanjuti surat dari Bawaslu Klungkung untuk menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.
"Kalau dari segi ketertiban umum dan penyelenggaraan reklamenya, kalau misalnya melanggar ketentuan pemasangan sesuai dengan Perbub penyelenggaran reklamenya, kami satpol PP yang menurunkan," lanjutnya.
Menurutnya disamping tak berizin, puluhan baliho yang dicopot ini juga mengganggu ketertiban umum. Penertiban ini akan terus berlanjut ke sejumlah daerah lainnya seperti ke Kacamatan Dawan, dan Banjarangkan. Dia pun meminta anggotanya berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK di lapangan.
Disisi lain, Dewa Suarbawa menghimbau kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tak memasang APK di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan pendidikan dan tempat ibadah. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana