DENPASAR, BALI EXPRESS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan seorang pegawai Imigrasi inisial HS kasus penyalahgunaan fasilitas fast track Bandara Ngurah Rai.
HS merupakan salah seorang dari lima pegawai Imigrasi Bali yang diamankan Kejati Bali di Bandara Ngurah Rai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana pada wartawan, Rabu malam (15/11) menjelaskan penetapan HS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
“HS menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai,sementara yang empat orang lainnya masih berstatus saksi,”ungkap Eka Sabana.
Penetapan HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan HS sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,”kata Eka Sabana.
Baca Juga: Tiga Pegawai Imigrasi Ngurah Rai Bali Ditetapkan Tersangka Sindikat Jual Beli Ginjal
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Bali melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa malam (14/11) Kejati Bali mengamankan lima orang pegawai Imigrasi Bali di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
Kelima pegawai Imigrasi Bali tersebut diamankan atas dugaan melakukan penyalahgunaan fasilitas fast track di konter pemeriksaan Imigrasi.
Fasilitas fast track merupakan jalur khusus keluar masuk Indonesia bagi ibu hamil, lansia, VVIP atau ibu dengan anak kecil guna menghindari antrean pemeriksaan keimigrasian. Untuk melewati jalur ini tidak dikenakan biaya apapun namun oleh terduga setiap orang asing ditarik biaya antara Rp100-250 ribu per orang.
Selama satu bulan uang yang terkumpul dari penyalahgunaan fasilitas ini mencapai sekitar Rp200 juta. “Saat diamankan petugas menyita uang Rp100 juta yang diduga hasil dari penarikan pada penumpang yang melewati fast track,” kata Eka Sabana. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express