JEMBRANA, BALI EXPRESS - Polres Jembrana, Bali menangkap dua selebgram di Bali berinisial DD,22 dan AG,19.
Selebgram ini diduga mempromosikan judi online lewat media sosial Instagram. Selebgram yang ditangkap di Denpasar ini pun sudah resmi menyandang status tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan penangkapan kedua selebgram ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana.
“Tanggal 14 November 2023, petugas menemukan ada akun Instagram yang mempromosikan link judi online. Akun tersebut menampilkan link judi online pada story Instagram berupa foto yang bertuliskan pola gacor dan berisi lambang tautan,” ungkap Agus Riwayanto saat pers release di Aula Mapolres Jembrana, Jumat 24 November 2023.
Petugas kemudian melakukan profiling terhadap akun Instagram itu, dan menduga pemilik akun tersebut adalah DD.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati bahwa yang bersangkutan beralamat di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap DD di Denpasar pada 14 November 2023.
“Pelaku DD yang memiliki followers sebanyak 55.500 ini mengaku jika awalnya ia dihubungi seseorang berinisial AG melalui direct message (DM) Instagram dan mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan judi online di Instagram,” terangnya.
DD juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak 3x setiap hari selama satu bulan. “Link judi online itu, diberikan oleh pelaku AG,” imbuhnya.
Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap AG di Denpasar pada 23 November 2023.
Dari hasil introgasi awal, AG mengakui bahwa dirinya yang menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online.
"AG memberikan imbalan kepada DD dengan cara ditransfer melalui Bank BRI," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pemilik situs judi online ini, dan diduga tersangka berada di luar Bali. Jadi mohon doa agar segera bisa kami amankan,” sambungnya.
Agus Riwayanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online.
“Perjudian online merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman yang berat,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan