Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Narkoba Dalam Nasi Bungkus yang Berusaha Diselundupkan ke Rutan Bangli Bali Dipesan Tahanan Lewat WA

I Made Mertawan • Selasa, 28 November 2023 | 15:46 WIB
Tersangka kasus narkoba I Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik diperiksa di Polres Bangli.
Tersangka kasus narkoba I Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik diperiksa di Polres Bangli.

BANGLI, BALI EXPRESS- Satresnarkoba Polres Bangli, Bali mengungkap pelaku di balik penyelundupan narkoba ke Rutan Kelas IIB Bangli, Selasa 21 November 2023.

Narkoba jenis sabu-sabu 0,90 gram dan tiga butir ekstasi yang dimasukan ke dalam nasi bungkus itu dibawa oleh seorang pembesuk berinisial AANOW. Hanya saja, belum sampai ke tangan si penerima di Rutan Bangli.

Penyelundupan narkoba itu gagal karena keburu terendus petugas Rutan Bangli saat melakukan pemeriksaan barang titipan. Barang bukti dan pembesuk ini pun diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangli.

Hasil penyelidikan polisi, ternyata barang itu dipesan oleh seorang tahanan titipan Kejari Bangli, I Gusti Ketut Yudi Setiawan,45 alias Ajik.

Yudi merupakan terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli pada 14 Agustus 2023.

Sampai saat ini, dia dan baru menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Bangli.

Kini, pria asal Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali ini kembali ditetapkan tersangka karena memesan sabu-sabu dan ekstasi saat ditahan di Rutan Bangli.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini memesan narkoba kepada seseorang berinisial JT.

Ia memasang lewat pesan elektronik Whatsapp (WA). Dalam percakapan  dengan JT, tersangka mengingatkan agar tidak memberitahu orang yang mengirim nasi bungkus bahwa di dalamnya ada narkoba.

Orang yang membawa nasi bungkus itu ke Rutan Bangli tidak tahu ada narkoba. Sehingga dia bebas dari jeratan hukum.

“Tersangka komunikasi via WA dengan JT, saat ini HP tersangka disita oleh penyidik,” kata Dharma Sudhira Senin 27 November 2023.

Yudi membeli sabu-sabu dengan harga Rp 600 ribu. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer. Sedangkan tiga butir ekstasi itu adalah bonus dari pembelian sabu-sabu. “(Narkoba,Red) untuk dipakai oleh tersangka sendiri,” jelas Dharma Sudhira.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Bagaimana dengan JT? “Semenara belum ditangkap, masih tetap dilakukan penyelidikan,” terang Dharma Sudhira. (wan)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Rutan Bangli #narkoba