Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penetapan UMK di Provinsi Bali: Hanya 4 Kabupaten/Kota Lampaui UMP Bali

Rika Riyanti • Selasa, 28 November 2023 | 21:28 WIB
ilustrasi UMP.
ilustrasi UMP.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) di Bali pada Selasa, 28 November 2023.

Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, hanya empat kabupaten yang dapat menetapkan UMK di atas UMP Bali Rp2.813.672.

Keempat kabupaten yang angka UMK di atas UMP Bali itu adalah Badung Rp3.318.628, Kota Denpasar Rp3.096.823, Kabupaten Gianyar Rp2.928.712 dan Kabupaten Tabanan Rp2.913.946.

Lima kabupaten lainnya yakni Karangasem, Bangli, Klungkung, Buleleng dan Jembrana akan mengikuti nominal UMP karena hasil penghitunganya, ternyata UMK di kabupaten itu di bawah UMP Bali.

 “Jadi formula itu ada beberapa parameter. Kalau yang konstanta sama kan tingkat inflasi. Kemudian ada perbedaan pasti jumlah anggota keluarga, kemudian di anggota keluarga yang bekerja, kemudian kebutuhan diantara sembilan kabupaten/kota kebutuhan hidup itu pasti berbeda,” ungkap Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan.

Setiawan menambahkan, angka disparitas yang sangat mencolok adalah pada pertumbuhan ekonomi tahun 2023.

Yang mana, Badung pada angka 9,97 persen kemudian Denpasar 5,06 persen, Gianyar 4 persen, sampai yang terendah 2,58 persen yakni Kabupaten Karangasem.

Modeling UMK sendiri dikatakannya berasal dari perhitungan formula yang sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51. 

“Kami sendiri di provinsi dengan sudah ditetapkan UMP bagian dari jaring pengaman, sebetulnya apabila kabupaten/kota dalam hal ini di Bali, ada lima kabupaten yang ternyata UMK-nya di bawah UMP, sehingga disparitas sangat tinggi dengan Badung karena salah satu yang sangat krusial adalah pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya. 

Lebih lanjut menurut Setiawan, untuk antisipasi ke depannya agar tak ada lagi kabupaten yang UMK-nya di bawah UMP, sejatinya PP Nomor 51 ini muatan atau normanya menjaga upah minimum dan minimal tetap.

Namun, untuk indikator perhitungannya akan naik, dan itu diberlakukan untuk tenaga kerja sampai satu tahun.

Sementara pemberlakuan upah yang lebih dari satu tahun tentunya dengan struktur skala upah yang disepakati antara pemberi kerja dengan tenaga kerja seperti reward, insentif dan sebagainya. 

“Paling lambat tanggal 30 November (final penetapan UMK di Bali), saat ini sudah berproses berita acara sudah dilampirkam tinggal menunggu penetapan dari gubernur,” katanya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#umk #ump bali