Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP di Jembrana Bali, Pria Berusia 22 Tahun Resmi Tersangka

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 6 Desember 2023 | 14:49 WIB

ilustrasi pelecehan seksual.
ilustrasi pelecehan seksual.
JEMBRANA, BALI EXPRESS- Polres Jembrana, Bali menetapkan seorang pria berinisial KJ,22 sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi salah satu SMP di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Pria itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 5 Desember 2023. Kini, tersangka kekerasan seksual itu mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Jembrana untuk menjalani proses lebih lanjut.

Penetapan tersangka dugaan kekerasan seksual itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra.

Penetapan tersangka dijelaskan Agus Riwayanto setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti terkait kasus itu.

“Terlapor atau pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan,” terangnya

Selama proses penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini, pihaknya lanjut Agus Riwayanto sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi serta telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.

“Untuk saksi, pelapor dan korban sudah diperiksa termasuk juga dokter yang melakukan visum terhadap korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal tentang persetubuhan terhadap anak yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2  atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal  6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo. pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Tersangka terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar,” paparnya.

Dengan maraknya kasus kekerasan seksual dengan korban yang masih di bawah umur, pihaknya mengimbau agar peran orang tua khususnya di Jembrana untuk benar-benar menjaga anak-anaknya. Jangan sampai generasi muda menjadi korban dari predator seksual. 

Untuk diketahui, sebelumnya seorang siswi SMP di salah satu desa di Kecamatan Negara diduga mengalami tindakan asusila oleh seorang pria berinisial KJ,22.

Korban yang masih berusia 14 tahun itu menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku.

Setelah saling mengenal, pelaku kemudian membujuk korban sehingga terjadi peristiwa dugaan pencabulan ini.

Bahkan, tindakan bejat pelaku ini diduga terjadi hingga 5 kali. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#siswi smp #bali #kekerasan seksual #jembrana