Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ayah Perkosa Anak Kandung di Jembrana Bali Dihukum 10 Tahun Penjara

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 8 Desember 2023 | 13:27 WIB
Sidang putusan ayah perkosa anak kandung di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali Rabu, 6 Desember 2023.
Sidang putusan ayah perkosa anak kandung di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali Rabu, 6 Desember 2023.

JEMBRANA, BALI EXPRESS - Sidang kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Jembrana, Bali memasuki tahap pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Negara, Rabu 6 Desember 2023 sore.

Majelis hakim diketuai Ni Gusti Made Utami didampingi Gde Putu Oka Yoga Bharata dan Nanda Riwanto menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa IMS,40 asal Kecamatan Negara, Jembrana. 

Dalam pertimbangannya, Made Utami dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa perbuatan IMS telah menimbulkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi korban.

“Terdakwa telah memaksa korban melakukan persetubuhan dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2023,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa juga dianggap telah melanggar norma agama dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Selain dijatuhi hukuman penjara, IMS juga diharuskan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp42.720.000.

“Restitusi tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan, psikolog, dan pendidikan korban,” jelasnya

Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama yang juga hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat yakin kasus tersebut terbukti.

Ia menyatakan demikian lantaran merasa kinerja Kejaksaan Negeri Jembrana dan pihak kepolisian sudah bekerja secara maksimal. 

"Kami kan tuntut 15 tahun, tiga per empat dari tuntutan kami pikir-pikir. Kalau dia banding ya kami banding. Kalau ketentuan 10 tahun masuk, dan kalau dia terima," pungkasnya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pemerkosaan #jembrana