SINGARAJA, BALI EXPRESS – Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Mengurus paspor biasanya dilakukan di kantor Imigrasi terdekat. Di Buleleng, Bali mengurus paspor kini bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP), lantai III Pasar Banyuasri, Singaraja.
Untuk mengurus paspor tidak sulit. Cukup melengkapi data diri sesuai jenis paspor yang akan dibuat dan petunjuk petugas Imigrasi.
Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, kehadiran layanan Imigrasi berupa pembuatan paspor di MPP memudahkan jangkauan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus dokumen dengan lebih cepat dan lebih mudah, mengingat lokasinya yang berada di dekat kota.
Untuk urusan pembuatan paspor, masyarakat biasanya lebih banyak membuat paspor biasa.
Paspor biasa, yang umumnya digunakan untuk keperluan pribadi seperti liburan atau kunjungan kerabat, memiliki sampul berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian.
Pemegang paspor biasa dapat menggunakan dokumen ini untuk keperluan selain perjalanan dinas.
Namun, perlu diingat bahwa dalam beberapa kondisi, daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh pemegang paspor dapat dicantumkan berdasarkan kebijakan nasional.
Bayu Wira Handyan, salah satu warga asal Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng memanfaatkan layanan pembuatan paspor di MPP Buleleng, Jumat 15 Desember 2023. Perekaman data diri dilakukan dengan cepat dan tanpa berbelit-belit.
“Saya memilih ke sini karena lokasinya lebih dekat, karena kantor Imigrasi di Singaraja lumayan jauh dari kota. Jadi ke sini biar cepat,” ujarnya.
Bayu sebelumnya telah mengajukan permohonan lewat mekanisme pendaftaran M-Paspor. Setelah melakukan pembayaran dan menerima nomor antrian, ia datang untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.
“Tidak perlu menunggu, jadi daftar online. Ke sini bawa dokumen aslinya,” imbuhnya.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, dinyatakan ada beberapa jenis paspor yang dapat diterbitkan.
Paspor diplomatik dan paspor dinas Republik Indonesia, misalnya, tidak berlaku untuk memasuki negara Israel dan Taiwan sesuai dengan kebijakan tertentu.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya memahami ketentuan setiap jenis paspor sebelum melakukan perjalanan internasional.
Sebagai informasi tambahan, ada tiga jenis paspor Republik Indonesia, yakni paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Paspor diplomatik dan dinas memiliki kekhususan dalam penggunaannya, sementara paspor biasa adalah yang paling umum digunakan oleh masyarakat umum.
Warga negara Indonesia diharapkan untuk terus memantau perkembangan terkait implementasi perubahan ini melalui situs resmi Ditjen Keimigrasian. (*)
Editor : I Made Mertawan