Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Oknum Ojol Asal Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur di Jembrana Bali hingga Hamil, Berkedok Miliki Kekuatan Spiritual

I Gde Riantory Warmadewa • Selasa, 19 Desember 2023 | 15:51 WIB

 

Polres Jembrana, Bali release kasus pencabulan dengan tersangka oknum ojol, Senin, 18 Desember 2023.
Polres Jembrana, Bali release kasus pencabulan dengan tersangka oknum ojol, Senin, 18 Desember 2023.

JEMBRANA, BALI EXPRESS- Satreskrim Polres Jembrana, Bali mengamankan HRY,51, seorang pengemudi ojek online (Ojol).

Polisi menangkap oknum pengemudi ojol ini pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat press release, Senin 18 Desember 2023 mengatakan, selain menangkap HRY yang seorang pengemudi ojol, pihaknya juga mengamankan tersangka lainnya berinisial KAS,24.

“Ada dua tersangka yang kami amankan, HRY berjenis kelamin laki-laki dan KAS berjenis kelamin perempuan,” ujarnya.

Tersangka HRY lanjut kapolres diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap NPW seorang anak di bawah umur hingga hamil.

Sedangkan tersangka KAS diamankan karena diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap NPW, sehingga korban dicabuli oleh tersangka HRY di sebuah hotel di Kabupaten Jembrana.

“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Th 2016 atau Pasal 88 Yo Pasal 76I UU RI No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terangnya.

Kapolres menambahkan, kasus ini berawal dari pertemuan KAS dengan HRY sekitar Januari 2023.

Saat itu KAS berprofesi sebagai penjual sate di wilayah Kabupaten Badung dan HRY sebagai pengemudi ojol.

Kepada KAS, HRY mengaku memiliki kekuatan spiritual dan mampu atau bisa mengobati.

Dalam pertemuan itu, KAS mengutarakan keinginannya kepada HRY untuk dapat menjadi kaya.

Dengan akal tipu muslihat, HRY mengajukan syarat ritual darah perawan kepada KAS.

Selanjutnya KAS mencari dan bertemu dengan korban NPW,14 untuk selanjutnya dikenalkan kepada HRY.

Kemudian pada Mei 2023, lanjut AKBP Endang, HRY dan korban bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Mendoyo, Jembrana untuk melakukan ritual mandi kembang dan mengecek keperawanan.

Saat itu, HRY mencoba menyetubuhi korban, namun korban menolak dan meminta diantar pulang. 

"Merasa takut dan dipengaruhi oleh KAS karena ritual dianggap belum usai, korban kembali menuruti perintah dari HRY. Korban NPW kemudian disetubuhi oleh HRY sebanyak 5 kali, hingga korban hamil 7 bulan,” terangnya.

Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

KSA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo pada tanggal 15 Desember 2023, dan HRY di Banyuwangi pada 16 Desember 2023. 

"Kami akan menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menggunakan agama atau spiritualitas sebagai kedok untuk tindakan keji,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap klaim spiritual yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #banyuwangi #pencabulan #ojol #jembrana