Jelang 2024, Tarif Retribusi DTW di Kabupaten Badung Dirancang Tetap
Putu Resa Kertawedangga• Rabu, 20 Desember 2023 | 02:28 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta
MANGUPURA, BALI EXPRESS – Jelang pergantian tahun ke 2024, tarif retribusi untuk masuk ke Daya Tarik Wisata (DTW) yang ada di Kabupaten badung dipastikan tidak berubah. Hal ini lantaran perubahan tarif pasca menggeliatnya kunjungan wisatawan tidak dapat dilakukan sebelum merubah Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima usulan kenaikan retribusi dari pengelola DTW. Meski nantinya menerima usulan ia memastikan tarif retribusi untuk masuk ke DTW jumlahnya tidak berubah. “Tarif tidak bisa dirubah karena tariff itu harus didasari dari Perda, kalau mau merubah harus merubah Perda terlebih dahulu,” ujar Rudiarta saat dikonfirmasi Selasa (19/12).
Selain memerlukan waktu untuk membahas perubahan Perda, pihaknya mengaku saat ini sedang dibahas terkait peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kalau ada Perda yang baru hasil turunan dari UU no 1 tahun 2022 nanti baru akan ada Perbup yang mengacu pengenaan retribusi daerah, namun perlu dirapatkan kembali,” ungkapnya.
Menurutnya, pembahasan tersebut tentunya tidak dapat dilakukan dengan waktu singkat. Selain itu perlu adanya sosialisasi jika ada perubahan tarif retribusi di DTW terutama kepada travel agent. Sebab hal ini akan berdampak bagi para pelaku travel agent dalam memasarkan paket wisata. “Kalau kita secara langsung menaikkan tarif tanpa adanya sosialisasi akan berdampak kepada mereka. Yang dirugikan nantinya mereka, maka perlu dilakukan sosialisasi,” papar birokrat asal Sempidi tersebut.
Hingga kini, mantan Camat Kuta ini menerangkan, jumlah DTW yang mengenakan retribusi sebanyak 8 DTW. Nilai retribusi untuk DTW di Kabupaten Badung ada di kisaran Rp15-20 ribu. Dari besaran retribusi tersebut nantinya 75 persen akan diberikan kepada DTW.
“Totalnya harus masuk dulu ke kas daerah, nanti di awal bulan baru kita berikan kepada pengelola DTW. Ini wujud inklusivitas dari sektor pariwisata, jadi masyarakat tidak menjadi obyek kepariwisataan tapi juga subyek kepariwisataan, karena di sektor ini juga diharapkan agar masyarakat mendapatkan manfaat, menyangkut kesejahteraan masyarakat, peningkatan lapangan pekerjaan dan sebagainya. Kan yang menjaga keamanan dan kenyaman juga masyarakat,” jelasnya. (*)