GIANYAR, BALI EXPRESS - Sejumlah politisi di Gianyar saat masa kempanye ini diduga melakukan kempanye di tempat Ibadah atau Pura. Kondisi ini banyak beredar di media sosial. Bawaslu pun dinilai kurang tanggap terkait hal tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Selasa (19/12) mengatakan pihaknya saat ini tidak berdiam diri terkait sejumlah laporan yang diterima baik langsung mau pun tak langsung. Pihaknya pun tengah melakukan penelusuran terkait sejumlah video yang beredar yang pihaknya terima. “Ter#kait itu, kami berserta jajaran sedang melakukan penelusuran, dimana kegiatan tersebut, dan kapan kegiatan trsebut,” ujarnya.
Hartawan mengatakan pihaknya pun menekankan, mengenai tempat Ibadah yang dalam hal ini Pura. Dimana menurutnya Pura itu terbagi ke dalam sejumlah mandala (tempat). “Terkait dengan tempat, karena secara khusus harus mengetahui tempat kegiatan karena itu ada istilah Utama Mandala, Madya Mandala dan Kanista Mandala, maka dari itu apa saja peruntukanya itu yang harus kita ketahui,” jelasnya.
Sementara terkait dengan sanksi, yang dijatuhkan bila terbukti melakukan pelanggaran kempanye berupa saksi administrasi dan pidana. Tergantung tingkat kesalahannya. “Kalau terkait dengan sanksi, itu sanksi administrasi dan ada juga sanksi pidana tergantung tingkat kesalahannya sesui UU 7 th 2017,” tegasnya. (*)