DENPASAR, BALI EXPRESS - Dua remaja berinisial IKAS, 18, dan IKSY, 18, sebagai pelaku pencurian barang milik anggota polisi di Denpasar, Bali kini bisa bernapas lega.
Pelaku pencurian ini tidak harus menjalani hukuman di jeruji besi, setelah kasusnya diselesaikan oleh Polsek Denpasar Timur melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Kamis, 21 Desember 2023.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana menerangkan, kasus pencurian ini terungkap berawal dari adanya laporan dari seorang anggota Polri berinisial IMDU, 22, di rumah kos, di Gang Cendana, Jalan Gadung, Desa Sumerta Kauh, Denpasar, pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencurian itu adalah dua remaja IKAS dan IKSY.
"Barang bukti kasus pencurian tersebut berupa sebuah jaket, satu buah dompet berisikan ATM dan uang sebesar Rp345 ribu," ujar Darsana, Jumat, 22 Desember 2023.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun pelapor. Hasilnya, kedua belah pihak menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan.
Sehingga kedua belah pihak dihadirkan di Mapolsek Denpasar Timur untuk melaksanakan mekanisme restorative justice.
Dalam kesempatan itu, hadir keluarga dari kedua belah pihak, kepala dusun Pagan Kelod, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, dan beberapa pejabat terkait di Polresta Denpasar.
"Saat pertemuan, pelaku sudah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mereka bersedia mengembalikan barang-barang yang telah diambil," tandasnya.
Mantan Kapolsek Mengwi, Badung itu menjelaskan, restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan alternatif penyelesaian perkara.
Mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
"Sesuai yang diamanatkan Peraturan Polri Nomor 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Keadilan Restorative, Pasal 1 angka 3, Restorative Justice/Keadilan Restorative adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," beber Darsana.
Darsana bersyukur proses RJ ini berjalan dengan baik. Dia juga berharap aksi pencurian itu tak terulang kembali. (*)
Editor : I Made Mertawan