MANGUPURA, BALI EXPRESS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Bali kini melakukan pemutakhiran data wajib pajak (WP).
Pemutakhiran data wajib pajak ini dilakukan mengacu penerapan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini mengatakan, konfirmasi dan pemutakhiran data wajib pajak di wilayah Kabupaten Badung telah dilakukan mulai 27 Desember hingga 30 Desember 2023.
Hal ini mengingat kebijakan dari UU akan segera berlaku. "Kami meminta kepada seluruh wajib pajak agar melakukan pemuktahiran data mengingat kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2024," ujar Sukarini, Rabu, 27 Desember 2023.
Dalam pemutahiran data, pihaknya menerangkan wajib wajib perlu menyiapkan sejumlah data. Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan kepemilikan usaha lainnya.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu usaha.
"WP yang memiliki usaha lebih dari satu harus melakukan pemutakhiran. Sampai 30 Desember ini kami melakukan jemput bola,” katanya.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Buleleng Bali Tahun 2023 Naik 47 Persen, 100 Orang Meninggal Dunia
“WP juga bisa datang langsung ke kantor Bapenda dan menghubungi admin," tambahnya, seraya menyebutkan tercatat 14 ribu WP di Kabupaten Badung.
Seperti diketahui, Pemkab Badung telah mensosialisasikan transisi dari UU No 28 Tahun 2009 menuju UU No 1 Tahun 2022.
Atas terbitnya UU HKPD ini, Pemkab Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah, yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 januari 2025 mendatang.
"Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) kedepannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung," jelasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan