DENPASAR, BALI EXPRESS- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mencatat sebanyak 1.230 warga negara asing (WNA) ditolak masuk Bali periode 1 Januari hingga 28 Desember 2023.
Jumlah WNA yang ditolak masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali itu meningkat 766 orang dibandingkan tahun 2022.
Dikutip dari Antara, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan ada beberapa alasan WNA ditolak masuk Bali tahun ini.
“Penolakan masuk salah satunya karena tidak memiliki visa RI atau dokumen perjalanan sebanyak 429 WNA,” kata Suhendra, Jumat, 29 Desember 2023.
Selain itu, mereka yang tidak boleh menginjakkan kaki di Pulau Dewata juga karena masa berlaku paspor yang kurang dari enam bulan. Jumlahya sebanyak 146 orang.
Kemudian cekal sebanyak 17 orang. Delapan orang tercatat memiliki rekam jejak kejahatan di antaranya terkait kriminal, pedofilia dan kejahatan lainnya.
Sebanyak 597 WNA yang ditolak masuk RI melalui Bandara Ngurah Rai dengan alasan tertentu.
Baca Juga: Makna Upacara dan Upakara dalam Ajaran Agama Hindu
Selain menolak masuk WNA, pihak Imigrasi juga menunda keberangkatan 842 WNI karena diduga menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Pengawasan keimigrasian dilakukan lebih ketat saat WNI melakukan permohonan penerbitan paspor.
Proses pengawasan keimigrasian di Bali diperketat dengan memanfaatkan teknologi sistem identifikasi wajah atau Face Recognition Identification System, Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP), dan Immigration Alert Surveillance System (IASS) sebagai aplikasi pendukung pengawasan keimigrasian.
Selain itu, perangkat pemeriksaan keimigrasian otomatis atau autogate sedang dipasang sebanyak 30 unit di Bandara Ngurah Rai sejak Oktober 2023.
Alat itu ditarget tuntas dipasang pada Januari 2024. (*)
Editor : I Made Mertawan