Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Alasan Gangguan Jiwa, Bos Ayuterra Resort Tersangka Lift Putus Belum Ditahan

I Wayan Ananda Mustika Putra • Jumat, 5 Januari 2024 | 15:39 WIB

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M.Ganantaka  menjelaskan terkait  alasan bos Ayuterra Resort tersangka Lift putus belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M.Ganantaka  menjelaskan terkait  alasan bos Ayuterra Resort tersangka Lift putus belum ditahan.
GIANYAR, BALI EXPRESS- Perkara lift maut Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Bali masih terus begulir.

Namun hingga saat ini, salah satu tersangka, yaitu sang owner Ayuterra Resort yakni Vincent Juwono belum ditahan.

Berbeda tersangka Mujiana selaku kontraktor lift Ayuterra Resort yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar sejak 14 Desember 2023.

Vincent Juwono belum ditahan karena ada indikasi mengalami gangguan jiwa dan kini sedang rawat jalan di RSJ Provinsi Bali di Bangli.

Arie Sembiring selaku kuasa hukum dari Mujiana menilai hal tersebut tidak adil. Dia pun mengingatkan agar pihak Vincent Juwono untuk tidak bermain dalih.

“Jangan sampai konstruksinya untuk menghapus pidana pakai pasal 44. Saya kasih klue saja bahwa pasal 44 itu kausalitas. Dia gila lebih dulu, lalu post factumnya dia melakukan kejahatan baru masuk barang itu,” kata Arie Sembiring.

“Kalau dia melakukan itu ketika waras lalu mencoba bermain dalih, maka kami ada saluran pengawasan yang lain lah. Kelamaan juga untuk menunggu visum kejiwaannya,” kata Arie Sembiring saat dikonfirmasi Bali Express (Jawa Pos Group) Kamis,  4 Januari 2024.

Arie Sembiring mengatakan bahwa kliennya itu tetap dijebloskan ke sel tahanan meski kondisi fisiknya kurang baik.

Dia mengatakan Mujiana mengalami tremor. “Tidak ada yang dibuat-buar. Tremor dan lain-lain. Itu kan alasan kenapa dia ditahan sebelumnya. Itu kasat mata. Dia disuruh menulis surat permohonan penangguhan penahanan, lama sekali karena tangannya goyang-goyang (tremor),” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Ganantaka ditemui di Polres Gianyar menjelaskan, saat hendak melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Vincent Juwono, tiba-tiba pihak keluarga tersangka memberitahu bahwa Juwono mengalami gangguan jiwa.

“Dari pihak keluarga memberitahukan bahwa bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa dengan mengirimkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit jiwa,” kata Ganantaka.

Terkait hal itu, Vincent Juwono pun belum bisa diserahkan ke Kejari Gianyar. Hal itu karena masih menunggu hasil visum kejiwaannya.

“Kami dari Satreskrim Polres Gianyar menunggu hasil visum terhadap gejala gangguan jiwa dari tersangka itu. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, belum berani menerima, dan tetap menunggu hasil visum tersebut,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Gianyar Komang Adi mengatakan, saat ini terkait Vincent Juwono masih menjadi wewenang dari penyidik Polres Gianyar.

Hal itu karena tersangka belum dilimpahkan ke kejaksaan. Adi juga membenarkan bahwa tersangka lain, yakni Mujiana telah ditahan sejak 14 Desember 2023.

Dia mengatakan, Mujiana ditaha dalam kondisi baik-baik saja. “Tentunya waktu pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum sudah dilengkapi dengan surat keterangan sehat dan tidak ada penyakit yang menjadi halangan untuk pelimpahan dan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #gianyar #lift putus #ayuterra resort