BADUNG, BALI EXPRESS - Seorang pria berinisial S alias Sule, 43, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, pada Rabu (3/1).
Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, menjelaskan penangkapan Sule ini merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat.
Polisi menjadikan Sule sebagai target operasi (TO) lantaran terindikasi menggunakan sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Resnarkoba berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Polisi menemukan pria yang memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan buruh asal Banyuwangi, Jawa Timur itu di sebelah barat Patung Kuda (Patung Satriya Gatot Kaca) Tuban, Kuta pada malam hari.
"Diduga saat itu yang bersangkutan baru saja mengambil tempelan paket sabu," ujarnya, seizin Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Kamis (11/1).
Kemudian petugas mengamankan Sule dan melakukan penggeledahan. Saat itulah ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan bekas rokok yang di dalamnya terdapat lagi bungkusan bekas kopi susu ABC sachet dan berisi empat plastik klip kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.
Rincian masing-masing isi plastik klip itu kode A seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto; kode B 0,34 gram brutto atau 0,17 gram netto; kode C 0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto, dan kode D seberat 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto. Dengan berat keseluruhan mencapai 1,42 gram brutto atau 0,79 gram netto.
"Pelaku mengakui mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil di TKP. Tersangka dan barang bukti itu akhirnya langsung dibawa ke Polres Bandara Ngurah Rai," tambahnya.
Pengakuan Sule kepada polisi, ia mulai mengkonsumsi sabu saat masih menjadi sopir truck sembako jurusan Jawa-Bali sejak lima tahu lalu dan sempat lama terputus.
Kemudian, dirinya berhenti menjadi sopir dan tinggal di Bali, hingga menggeluti pekerjaan buruh proyek.
Kala itu Sule ditawari narkoba oleh seorang temannya melalui ponselnya, sehingga niatannya untuk nyabu pun kembali muncul. Pelaku pun sepakat membeli sabu dari temannya seharga Rp 1,2 juta, atau harga per paketnya Rp 300 ribu.
"Setelah sepakati harga, pelaku langsung mentransfer sesuai harga tersebut, namun barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh temannya hingga menunggu sampai sebulan," ucapnya.
Apes baginya, ketika barang sampai, Sule langsung disergap oleh Satuan Resnarkoba Polres Bandara.
Atas perbuatannya, pria yang beralamat di Jalan Dewi Madri, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur ini ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara selama 20 hari ke depan untuk diproses hukum.
Ia disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor : Nyoman Suarna