Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Menparekraf Sandiaga Uno Respons soal Pajak Spa di Bali 40 Persen

Rika Riyanti • Kamis, 11 Januari 2024 | 21:07 WIB
Ilustrasi spa
Ilustrasi spa

DENPASAR, BALI EXPRESS - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespon  masukan para pelaku industri spa di Bali.

Seperti diketahui belum lama ini, pelaku usaha spa di Bali dikagetkan dengan aturan usahanya dimasukkan ke dalam kategori hiburan sehingga bakal kena pajak sebesar 40 persen.

Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandiaga Uno, Rabu 10 Januari 2024 menyatakan siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Bali. 

“Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang,” kata Sandiaga Uno.

Dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik.

Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

"Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat,” jelasnya.

Sandiaga Uno mengungkapkan, dalam kunjungannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional, karena memiliki reputasi yang baik.  

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan masuknya spa ke dalam kategori hiburan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata.

Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis. “Jika spa tidak dintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komodifikasi budaya, dimana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya,” ujar Tjok Bagus. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Menparekraf #spa #sandiaga uno #pajak