Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gejolak Pajak Hiburan di Bali, Pj Gubernur Dorong Pengusaha Ajukan Insentif Fiskal

Rika Riyanti • Selasa, 16 Januari 2024 | 15:43 WIB
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra (tiga dari kiri) menerima audiensi PHRI Bali terkait pajak hiburan, Senin, 15 Januari 2024.
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra (tiga dari kiri) menerima audiensi PHRI Bali terkait pajak hiburan, Senin, 15 Januari 2024.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40-75 persen.

Pajak hiburan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Keberatan soal pajak hiburan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat menemui Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya, Senin, 15 Januari 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Cok Ace hadir bersama Sekjen PHRI Ferry Markus, pembina BSWA Regina Winkler, Wakil Ketua BSWA Feny Sri Sulistiawati serta sejumlah jajaran pengurus lainnya.

Sementara Mahendra Jaya didampingi Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Bapenda Bali I Made Santha.

Cok Ace menggarisbawahi amanat undang-undang yang memasukkan usaha mandi uap/spa sebagai hiburan.

Sebab menurutnya, spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan. 

Pria yang telah menjabat sebagai ketua PHRI Bali selama empat periode ini lantas membeberkan cikal bakal terbentuknya BSWA yang mewadahi pengusaha spa & wellness di Pulau Dewata.

Terbentuk pada tahun 2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat.

Awal terbentuknya, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha dan terus bertambah dan sekarang telah mencapai 185 anggota.

“Sejalan dengan penambahan anggota, BSWA terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan SDM sehingga usaha Spa di Bali banyak meraih penghargaan,” katanya. 

Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha spa yang berkembang di Bali memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’.

“Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, spa kami sangat disukai oleh wisatawan,” jelasnya. 

Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis. Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337 terapis Bali bekerja di negeri itu.

“Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali,” ujarnya. 

Pada bagian lain, tokoh Puri Ubud ini juga merujuk definisi WTO yang menyebutkan bahwa spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan.

“Karena spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar,” cetusnya.

Sependapat dengan Cok Ace, Mahendra Jaya juga menilai kalau spa yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal. 

Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, pararel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam peraturan kepala daerah. 

Menurutnya, langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

“Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” katanya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #spa #pajak hiburan #phri