BADUNG, BALI EXPRESS - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Moh Fausi, 32, berujung apes di Jalan Padang Bali Dalung, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali pada Rabu, 17 Januari 2024.
Fausi mengalami kecelakaan saat mencoba kabur setelah melakukan pencurian. Ia akhirnya diringkus oleh warga.
Maling motor ini tergolong nekat, lantaran melakukan pencurian pada pagi hari sekitar pukul 10.15 Wita.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menerangkan, pelaku berusaha melarikan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu DK 2212 ABO milik korban Komang Dede Aditya Putra, 26.
"Saat kejadian, korban memarkir motor dengan kunci yang masih nyantol," ujar Sukadi, Kamis, 18 Januari 2024.
Adapun peristiwa itu bermula ketika korban beristirahat di dalam kamarnya sekitar pukul 10.15 Wita. Lalu pria itu mendengar suara kecelakaan.
Sontak korban keluar. Ia mendapati saksi bernama I Wayan Daging sedang mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Moh Fausi.
Dede pun terkejut setelah mengetahui orang tersebut ternyata telah mengambil sepeda motor miliknya yang diparkir di garasi rumah.
Hal ini langsung dilaporkan ke Polsek kuta Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu menurut kesaksian Wayan Daging, awalnya dia di samping jalan depan rumah korban.
Kemudian saksi melihat pelaku keluar dari rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan kecepatan tinggi.
Pelaku menabrak pengendara sepeda motor dari arah selatan. Sehingga saksi berusaha membantu membangunkan pengendara yang ditabrak oleh pelaku.
Tiba-tiba Fausi melarikan diri, dan Daging pun mengejarnya hingga dapat diamankan.
"Tidak lama kemudian korban datang dan mengakui bahwa sepeda motor yang dipakai pelaku adalah miliknya," tambahnya.
Selanjutnya polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan Fausi.
Saat diinterogasi, maling asal Jember, Jawa Timur itu mengaku awalnya dia melewati rumah korban dan motor dengan kunci nyantol.
Melihat ada kesempatan, dia langsung melancarkan aksinya, tetapi malah mengalami kecelakaan dan berujung ditangkap.
Kini Polsek Kuta Utara masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan menetapkan Fausi sebagai tersangka.
Dia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan