Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kelanjutan Insiden Nyepi di Desa Sumberklampok, Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Dian Suryantini • Jumat, 19 Januari 2024 | 02:12 WIB


PERDANA : Sidang perdana kasus nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng
PERDANA : Sidang perdana kasus nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, Kamis (18/1) siang menjalani sidang perdana. Keduanya duduk di kursi pesakitan didampingi pula dengan kuasa hukum. Hadir pula Kepala Desa Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa.

 

Ia setia menemani dua warganya itu dalam ruang sidang hingga usai. Zaini dan Rasyad merupakan dua oknum yang sempat berseteru dengan prajuru adat terkait masalah penyepian. Saat itu keduanya diduga sebagai orang yang membuka portal menuju akses pantai pasir putih di Teluk Prapat Agung, kawasan Taman Nasional Bali Barat, di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok.

 

 

Proses hukum yang berlangsung, diterima dan dijalani dengan ikhlas oleh Zaini dan Rasyad. Mereka mengikuti alurnya. Dihadapan majelis hakim keduanya tidak banyak berkomentar. Mereka juga mengakui perbuatannya dan menyadari kesalahan yang mereka lakukan.

 

Kepala Desa Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa mengatakan, sejatinya permasalahan dari insiden ini telah menemukan jalan keluar. Kedua belah pihak yakni prajuru desa dan kedua oknum warga ini telah berdamai. Perdamaian itu juga telah disepakati dalam paruman agung di desa Sumberklampok. Kendati demikian, nyatanya proses hukum masih tetap berjalan. Pihaknya pun menghormati tahapan yang dilalui dan menerima hasil dari persidangan.

 

"Kami sangat menghormati proses hukum yang berlangsung. Agar segera tuntas juga kasus ini. Berkenaan dengan pasal yang dibacakan, apapun hasilnya kami akan menerima, ini juga demi masyarakat desa Sumberklampok. Kami harap ini bisa sebagai masa percobaan untuk warga kami, dan jangan sampai ada penahanan. Ketika ada penahanan kepada warga kami justru nanti akan memperenggang dari persaudaraan kami di desa, karena kami sudah berdampingan sejak lama dan setiap ada kegiatan kami saling menghadiri," ujarnya saat ditemui usai persidangan.

 

 

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Sukedi meyakini dua kliennya itu akan bebas murni. Sebab dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur-unsur penistaan agama. Dalam persidangan itu kliennya dituntut 5 tahun penjara dengan dakwaan pasal 156 H.

 

"Korban sudah menyatakan perdamaian dan ditegaskan tidak hanya korban tapi seluruh masyarakat sudah berdamai dan dibuktikan dengan adanya rekonsiliasi atau tidak ada unsur pidana," kata dia.

 

Sukedi juga memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Artinya, suatu tangkisan atau sanggahan atau keberatan yang diajukan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa saat pelaksanaan sidang di pengadilan. 

 

"Setelah dikaji bersama soal eksepsi itu akan berfokus pada syarat formil seperti identitas terdakwa dan yang lainnya. Dan menurut kami tidak ada sesuatu yang prinsipil. Dan kami tetap berpegang pada asas peradilan cepat sederhana. Kami mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.

 

Alhasil dari perundingan terdakwa dan tim kuasa hukum sepakat tahapan persidangan langsung ke agenda pembuktian. Persidangan pun ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (25/1) mendatang dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari JPU. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#nyepi #sumberklampok #pidana #Perdana #insiden #sidang #buleleng