SINGARAJA, BALI EXPRESS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar membacakan putusan perkara korupsi dengan terdakwa Made Ediana Gandhi, Kamis, 18 Januari 2024.
Sidang kasus korupsi APBDes Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali ini dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa dan Hakim Anggota Ni Made Oktimandiani serta Soebekti.
Sidang dimulai pukul 09.00 Wita dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Desak Kadek Sutriani.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa poin yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan terdakwa menyebabkan pemerintah Desa Temukus mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp255 juta.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa menikmati hasil dari perbuatan korupsi tersebut.
Perbuatan pidana korupsi dilakukan secara berlanjut sejak Februari 2021 hingga Oktober 2021.
Namun, terdapat juga hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya. Dia juga belum pernah dihukum.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta dan restitusi kepada saksi korban sebesar Rp21,5 juta.
Jika terdakwa tidak membayar denda, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan, sedangkan bila tidak membayar uang restitusi, diganti 3 bulan kurungan.
"Setelah pembacaan putusan, JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, JPU menuntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp255.183.950. (*)
Editor : I Made Mertawan