Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual di Tabanan Bali: Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

IGA Kusuma Yoni • Selasa, 30 Januari 2024 | 15:38 WIB
Terdakwa pelecehan seksual di Tabanan, Bali Jero Dasaran Alit (tengah) ketika masuk Lapas Tabanan usai sidang, Senin, 29 Januari 2024.
Terdakwa pelecehan seksual di Tabanan, Bali Jero Dasaran Alit (tengah) ketika masuk Lapas Tabanan usai sidang, Senin, 29 Januari 2024.

TABANAN, BALI EXPRESS- Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin, 29 Januari 2024.

Berbeda dengan sidang perdana pada Selasa, 23 Januari 2024 yang digelar secara online, kali ini sidang Jero Dasaran Alit digelar offline.

Adapun agenda sidang yang diketuai oleh Ronny Widodo ini adalah pembacaan eksepsi atau bantahan dari pihak Jero Dasaran Alit.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyatakan tidak menerima semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak memenuhi syarat materiil sebuah surat dakwaan.

"Menurut kami, dakwaan dari JPU ini harus dibatalkan, selain tidak memenuhi syarat materiil ada beberapa alasan kenapa kami menolak dakwaan tersebut, mulai dari surat dakwaan sesat dan tidak cermat karena materinya semua copy paste," jelas Agus Mulyawan.

Selain itu, dalam eksepsi tersebut, Agus Mulyawan juga menyebut dakwaan yang dibacakan oleh JPU adalah palsu karena karena dibuat dari berita acara yang cacat hukum, sehingga menyimpang dari uraian penyidikan dan penyelidikan sebelumnya. 

Agus Mulyawan menambahkan, saat tahap penyelidikan dengan pemeriksaan pelaku dan saksi, kliennya diperiksa berdasarkan satu pasal saja yakni pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun ternyata dalam surat dakwaan ada penambahan pasal.

"Proses penambahan pasal inilah yang kami pertanyakan, apa dasar dakwaan ini dengan penambahan empat pasal? Jadi kami menyimpulkan bahwa dakwaan ini hanya berdasarkan asumsi saja dan bukan fakta hukum," ungkapnya. 

Agenda sidang selanjutnya setelah pembacaan eksepsi ini adalah dengan tanggapan oleh JPU pada Senin, 5 Februari 2024. 

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ngurah Wahyu Resta seusai sidang mengatakan JPU masih mempelajari eksepsi yang dibacakan oleh pengacara terdakwa.

"Kami akan menanggapi isi dari eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi nanti," jelasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pelecehan seksual #jero dasaran alit #tabanan