DENPASAR, BALI EXPRESS - Proses hukum kini harus dijalani seorang pria bernama Khoirul Rohman alias Maman, 26.
Pria yang bekerja sebagai admin media sosial (medsos) catering ini nekat mencuri handphone di sebuah hotel, Jalan Pidada XII Kelurahan Ubung, Denpasar Utara.
Khoirul ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara pada Rabu (2/2). Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial LAJ, 33.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (7/1), sekitar pukul 12.30 WITA. "Korban saat itu hendak memungut tabungan di TKP," ujar Carlos, Minggu (4/2).
Perempuan yang beralamat di Tabanan tersebut sempat beristirahat di teras kamar hotel dan menaruh Hpnya di atas meja. Kemudian LAJ masuk ke kamar untuk meminjam kamar mandi. Tapi setelah itu korban langsung pergi dari hotel tersebut dan lupa mengambil ponselnya.
Dalam perjalanan pulang, korban baru sadar Hp miliknya belum diambil di meja hotel. Sehingga perempuan ini bergegas kembali ke TKP untuk mengambil gadget tersebut. Akan tetapi sesampainya di sana, Hp Samsung Galaxi A33 warna putih miliknya sudah hilang.
"Korban sempat menanyakan ke orang-orang di sekitar hotel, tapi tidak ada yang mengakui mengambil Hp miliknya," tandasnya. LAJ lantas mencoba menghubungi ponselnya. Ada yang mengangkat, tapi tidak bicara banyak dan langsung dimatikan.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Sehingga, dia melaporkan hal ini ke polisi. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Hasilnya, aparat memperoleh petunjuk bahwa pelaku pencurian Hp ini berada di Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan. Aparat pun menuju lokasi yang dimaksud, hingga dapat meringkus Khoirul beserta barang bukti Hp korban di sana pada Rabu (2/2).
Saat diinterogasi, pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur tersebut mengakui awalnya ke TKP bermaksud menanyakan ke pemilik hotel apakah ada pekerjaan untuk dia. "Pelaku ini memang biasa kerja bersih-bersih di hotel tersebut," tambahnya. Ketika Khoirul melihat ada sebuah Hp di atas meja, maka timbul niatnya untuk mengambilnya.
Lalu, pria itu langsung meninggalkan TKP dengan memasukkan Hp ke dalam saku baju. Dia juga mematikan ponsel itu, serta membuang simcard, lantaran terus berdering. Kemudian pada Oktober 2023, Khoirul membawa Hp korban ke ke counter untuk diflash dan diformat ulang. Lantas dimasukkan simcard milik pelaku dan dipakai untuk bekerja di admin medsos catering.
"Motif pelaku, sebelumnya tidak memiliki Hp dan melakukan pencurian Hp tersebut karena akan dipergunakan sendiri untuk dipakai saat bekerja," tuturnya. Atas perbuatannya, Khoirul disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana