Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pelaku Curanmor di Gianyar Bali ‘Mutilasi’ Motor di Lahan Kosong sebelum Dijual

I Wayan Ananda Mustika Putra • Selasa, 6 Februari 2024 | 15:32 WIB
Polsek Sukawati mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (cuanmor), Senin, 5 Februari 2024.
Polsek Sukawati mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (cuanmor), Senin, 5 Februari 2024.

 

GIANYAR, BALI EXPRESS- Pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) Agustinus, dibekuk oleh anggota Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat, 2 Februari 2024.

Saat itu, pelaku curanmor berusi 23 tahun itu baru saja  membongkar komponen-komponen sepeda motor curian di lahan kosong di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati.

Beberapa bagian yang sudah dibongkar oleh pelaku curanmor yang beraksi seorang diri ini adalah spion dan dek.

Sedangkan motornya ditaruh di dalam semak-semak. Dia sengaja 'memutilasi' motor agar lebih mudah menjual dan sulit terlacak.

“Kami sudah amankan dan saat ini pelaku AM (Agustinus) ditahan di Polsek Sukawati, bersama dengan motor jenis Honda Supra DK 5431 KT hasil curiannya di kawasan Jalan Pantai Purnama, Sukawati,” Kata Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, Senin, 5 Februari 2024.

Dia membeberkan penangkapan Agustinus berawal dari laporan korban Ni Wayan Sarni.

Sarni memarkir motor tak jauh dari rumahnya di pinggir Jalan Pantai Purnama, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kabupaten Gianyar, Kamis, 1 Februari 2024 pagi.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 Wita, Sarni mendengar suara motor yang dihidupkan. Curiga itu suara motornya, Sarni keluar dari rumah.

“Korban melihat seseorang kabur menaiki motornya ke arah barat. Korban tidak bisa berbuat banyak karena pelaku sudah jauh. Saat diparkir, motornya tidak dikunci stang,” jelas Johni.

Dalama laporan korban, ciri-ciri pelaku sebutkan memakai kaus abu-abu, berperawakan kurus dengan tinggi sekitar 160 sentimeter, dan tidak menggunakan helm.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari penelusuran sejumlah CCTV, pelaku terekam melewati kawasan Celuk, Guwang, dan Sukawati,” ujar Johnni. 

Saat diinterogasi polisi, Agustinus mengaku beraksi sendirian. Dia berencana menjual hasil curiannya secara terpisah agar sulit dikenali.

“Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi, tapi kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini,” ujar Johni.

Modus Agustinus mencuri motor, yakni dengan menarik kabel CDI sehingga motor bisa dinyalakan dengan starter kaki.

Setelah itu, dia membawa kabur motor. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sekitar Rp4,5 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Johni. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #gianyar #curanmor #mutilasi