JEMBRANA, BALI EXPRESS - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Jembrana mengamankan seorang pria asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pria yang belakangan diketahui bernama M. Muksin Hidayat,31 alias MH ditangkap disebuah rumah kos di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (5/2).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan tersangka diamankan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pornografi atau tindak pindana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan korban seorang gadis inisial UN,23 asal Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
“Tersangka dan korban sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara diawal tahun 2023. Saat itu MH,31 mengaku sebagai oknum aparat (anggota TNI) untuk mengelabui korban,” ujarnya.
Kemudian lanjut Kapolres pada hari Minggu (14/5/2023) lalu, sekitar pukul 15.30 Wita, tersangka MH dan korban melakukan komunikasi video call. Dalam video call itu, korban UN dalam kondisi bugil alias tanpa busana. “Tersangka saat itu diam-diam merekam adegan bugil korban saat video call,” terangnya.
Seanjutnya hubungan kesuanya kandas ditengah jalan karena korban UN mengetahui jika keseharian tersangka MH ternyata bukan bukan sebagai anggota TNI meainkan sebagai buruh harian lepas.
“MH yang tidak terima hubungannya kandas, kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil korban saat video call itu kepada keluarga dan teman-teman UN. Tersangka juga membuat akun Facebook palsu dan menyebarkan foto serta video bugil UN kepada orang-orang terdekat korban,” imbuhnya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan MH ke Polres Jembrana. Kemudian tim opsnal Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dua unit ponsel yang berisi video bugil korban saat video call dan foto tanpa busana disita petugas dari tangan MH. Untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya, teraangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi. Selektif dalam memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi serta berhati-hati menyimpan foto/video pribadi pada perangkat elektronik dan Jangan sembarangan mengklik link pada akun media sosial karena bisa jadi itu link phishing yang dapat mengakses data pribadi," pungkasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana