DENPASAR, BALI EXPRESS - Mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng buka suara pasca menjalani sidang pembacaan Replik oleh JPU terkait kasus korupsi dana SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (6/2).
Dia pun menyinggung soal sumpah cor yang dirinya lakukan saat membacakan pledoi.
Prof Antara didampingi Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Gede Pasek Suardika, Erwin Siregar menyampaikan bahwa tanggapan (replik) yang dibacakan JPU tidak terlalu spesifik. Padahal pihaknya sudah menyampaikan nota pembelaan secara lengkap.
Salah satu yang tidak pihaknya dengar dari jaksa adalah tantangan Prof Antara untuk melalukan sumpah cor. "Jadi kejujuran apa lagi yang harus saya sampaikan selain sumpah cor sesuai agama dan kepercayaan yang saya anut, itu sangat mendasar sekali bahwa saya tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan, filosofinya begitu," tandasnya.
Dalam sumpah cor itu, Prof Antara bersama keluarganya siap menerima segala konsekuensinya jika terbukti melakukan korupsi. Akan tetapi jika tidak terbukti, maka karmanya diyakini akan berbalik kepada pihak yang membuat keadaannya seperti sekarang ini.
Sekali lagi Prof Antara menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan hal-hal sesuai yang didakwakan. "Kemudian, (pengelolaan dana SPI) kan ini melibatkan banyak orang, 2018 sampai 2022, jadi Tim PH sudah menyampaikan kenapa saya saja (yang jadi terdakwa)? Itu mereka sepertinya asal memberikan tanggapan," ujarnya.
Terdakwa pun menambahkan bahwa Jaksa gagal memahami dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dana SPI tidak ada pihaknya pakai untuk membayar pegawai dan dosen kontrak di Unud, melainkan yang dipakai adalah dan PNBP. Tidak ada penyelewengan.
"Kalau kami murnikan lagi, dana pembangunan di Unud mencapai Rp 470 miliar, sedangkan SPI total dana SPI Rp 335 miliar. Jadi tidak ada pengendapan apa-apa," tegasnya. Sementara itu, Pasek Suardana mengomentari soal Jaksa yang dulunya mengeluarkan dalil bahwa dalam kasus ini ada kerugian negara.
Namun dalam sidang replik, JPU sudah melepaskan tentang perhitungan kerugian negara tersebut. "JPU bling Tim PH tidak paham bahwa soal tidak ada kerugian negara. Pertanyaannya, yang dulu koar-koar dari jaksa (kerugian negara) Rp 300 miliar, Rp 400 miliar itu dimana itu sekarang? Tapi katanya ini pungli, kami tanya berapa punglinya? Tidak disebutkan juga," ucapnya.
Pihaknya pun akan mengajukan duplik pada 13 Februari 2024 mendatang. Fakta-fakta lebih lanjut akan dibeberkan salam persidangan berikutnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana