Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tindak Pelanggaran Penggunaan Knalpot Brong, Segini Barang Bukti yang Disita Polres Klungkung

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 9 Februari 2024 | 18:02 WIB
DISITA : Kapolres Klungkung AKBP Umar memperlihatkan barang bukti berupa knalpot brong yang sita selama bulan Desember 2023-Februari 2024.
DISITA : Kapolres Klungkung AKBP Umar memperlihatkan barang bukti berupa knalpot brong yang sita selama bulan Desember 2023-Februari 2024.

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klungkung bersama dengan Kodim, Dishub, dan Satpol PP telah gencar melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klungkung AKBP Umar mengungkapkan bahwa sejak bulan Januari 2024 telah terjadi peningkatan pelanggaran terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Terlebih saat ini sedang dalam kondisi pemilu dan masa kampanye.

 

"Dan dalam program Jumat Curhat kami juga banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong saat konvoi kendaraan serangkaian kampanye, " ujarnya. 

 

 

Penindakan dilakukan di berbagai tempat dan lokasi di Kabupaten Klungkung. Dimana knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi ditemukan pada kendaraan yang digunakan dalam konvoi persiapan kampanye.

 

"Sehingga kami, segenap jajaran Polres Klungkung, akan terus melaksanakan tugas kami untuk menjaga ketertiban di Kabupaten Klungkung ini, serta mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas," sebut AKBP Umar.

 

Baca Juga: Gelar Santih Puja, Parisada Hindu Dharma Indonesia dan 9 Organisasi Keagamaan Hindu Doakan Pemilu Damai

 

Sementara itu, menurut Kasat Lalu Lintas Polres Klungkung, AKP Ni Luh Putu Deniani, pihaknya menggunakan alat sound meter presisi dengan jarak 50 CM untuk mengukur kebisingan suara kendaraan bermotor 80-150cc. "Tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 80 Desibel," ungkapnya.

 

Dan dari bulan Desember 2023 hingga Februari 2024, tercatat sebanyak 68 penindakan yang ditelah dilakukan dengan total knalpot yang disita oleh pihaknya sebanyak 168 buah. 

 

Mayoritas knalpot yang disita berasal dari pintu masuk Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

 

"Dimasa pelaksanaan kampanye kita ingin agar situasi kondusif, sedangjan penggunaan knalpot brong ini berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas, " imbuhnya.

 

 

Penindakan juga menyoroti penggunaan knalpot modifikasi yang digunakan secara tidak sah di jalan raya atau bahkan dalam balapan liar alias trek-trekan. Pihaknya pun turut melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum ini.

 

Selain menyita knalpot, pelanggar juga akan ditahan dan menghadapi proses sidang. "Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada para pemilik kendaraan, untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama," tutupnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bising #polres #Brong #knalpot #klungkung #Penindakan