Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Empat TPS Wilayah Buleleng Bali Dilaksanakan Selasa

I Putu Mardika • Minggu, 18 Februari 2024 | 16:09 WIB
Suasana Pemilu 2024 di TPS 5 Desa Pedawa pada Rabu, 14 Februari 2024 yang terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang lantaran surat suara anggota DPRD kabupaten tertukar. 
Suasana Pemilu 2024 di TPS 5 Desa Pedawa pada Rabu, 14 Februari 2024 yang terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang lantaran surat suara anggota DPRD kabupaten tertukar. 

SINGARAJA, BALI EXPRESS- Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buleleng, Bali akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Pemungutan suara ulang dilakukan di dua desa yang berada Kecamatan Banjar, Buleleng yakni Desa Pedawa dan Desa Temukus.

Kepastian pemungutan suara ulang di empat TPS wilayah Buleleng tersebut mengacu pada Keputusan KPU Buleleng Nomor 866 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana tentang pementapan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus serta TPS 5 dan 6 Desa Pedawa.

Pemungutan suara ulang merujuk pada tindak lanjut atas surat panitia pemilihan Kecamatan Banjar Nomor 16/PP.06.1/71301/2024 tentang usulan pelaksanaan pemungutan suara ulang di empat TPS di Kecamatan Banjar.

Sesuai jadwal, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024.

“Pada TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus untuk Pemiliihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa untuk Pemilihan Umum DPRD Buleleng untuk Dapil 8 (delapan),” demikian tertulis dalam Surat Keputusan KPU Buleleng.

Seperti diketahui PSU dilakukan di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa karena pada saat pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024, surat suara anggota DPRD kabupaten tertukar.

Semestinya di TPS tersebut surat suara DPRD kabupaten merupakan dapil 8 untuk wilayah Kecamatan Banjar.

Jumlah DPT di TPS 5 sebanyak 292 pemilih dan di TPS 6 sebanyak 273 pemilih.

Namun, faktanya, pemilih justru menerima surat suara DPRD kabupaten dapil 3 untuk wilayah Kecamatan Kubutambahan.

Bahkan, di TPS 5 sudah ada sebanyak 42 orang yang telah mencoblos, sehingga terpaksa pemungutan disetop.

Atas kondisi itu, pihak KPU Buleleng setelah berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Bawaslu Buleleng memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang khususnya pemilu DPRD kabupaten.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Buleleng Gede Ganesha menyebut proses pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan seperti proses pemilu pada umumnya, yakni mulai dari pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita.

“Jadi nanti para pemilih akan diinformasikan untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Kalau di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten saja. Sedangkan untuk TPS 4 dan 5 Desa Temukus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja,” ungkapnya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pemilu 2024 #pemungutan suara ulang #psu #buleleng