DENPASAR, BALI EXPRESS - Residivis kasus jambret bernama I Made Sumerta alias Liong, 50, tak mengenal kapok. Dia juga terbilang nekat.
Jambret ini beraksi saat umat Hindu di Bali merayakan Galungan, Rabu, 28 Februari 2024. Liong menjambret di Jalan Raya Sesetan, Gang Kelapa, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Parahnya lagi, jambret ini sebenarnya baru beberapa hari keluar dari penjara kasus yang sama.
Alhasil atas ulahnya itu, Liong berakhir bonyok diamuk massa, sebelum diamankan oleh polisi.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari menerangkan, korbannya adalah seorang lansia bernama Ni Made Wardani, 68.
Kala itu sekitar pukul 07.00 Wita, korban yang hendak sembahyang di depan rumahnya tiba-tiba dipepet oleh pelaku.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor matic mendekati korban dan menarik kalung emas yang dipakai nenek itu.
"Waktu itu korban sontak teriak dan didengar oleh warga sekitar," ujar Kalpika.
Warga yang menyadari aksi penjambretan ini spontan menghadang Liong yang berusaha kabur.
Salah satu warga menendang motor pelaku hingga terjatuh. Lalu, massa yang geram dengan ulah jambret asal Denpasar tersebut pun menghajarnya.
Informasi kejadian ini lantas diterima oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan beserta Panit Opsnal Ipda Mediana Dwija.
"Tim saat itu sedang patroli dan atensi wilayah dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat yang merayakan Galungan," tambahnya.
Sehingga, polisi langsung mengamankan Liong, beserta barang bukti kalung emas milik korban, dan motor yang digunakan beraksi di TKP.
Selain itu, aparat menyita sebuah HP Samsung yang sebelumnya dia rampas dari seseorang di Jalan Tegal Wangi, Sesetan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis jambret yang sudah dua kali pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan dan terakhir ditangkap oleh Polsek Denpasar Barat.
"Pelaku mengakui modusnya dengan mengintai korban terlebih dahulu, setelah ada kesempatan yang pas baru dia melancarkan aksinya," ucap Kalpika.
Atas perbuatannya, pria paruh baya itu disangkakan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Dia terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan