TABANAN, BALI EXPRESS- Dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, yakni kasus Korupsi LPD Mundeh di Desa Mundeh Kecamatan Selemadeg dengan dua tersangka dan Kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kediri dengan empat tersangka, terus bergulir.
Setelah melakukan penahanan para tersangka di Lapas Kerobokan, Kejari Tabanan sudah merampungkan berkas pemeriksaan.
Kemungkinan pekan depan tersangka kasus korupsi di dua lembaga keuangan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Kemungkinan pekan depan, setelah hari Raya Galungan proses pelimpahan kami lakukan. Saat ini statusnya sudah pelimpahan tahan kedua (P21)," kata Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika, Jumat, 1 Maret 2024.
Selain proses penyidikan terhadap tersangka sudah usai, Ardika menyatakan kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari dua kasus tersebut.
Hal ini sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tabanan sejak 3 tahun lalu.
"Untuk kasus PNPM ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Karena dari hasil penyelidikan dan berkas yang kami pelajari, yang terlibat dalam kasus ini cukup banyak,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 12 Januari 2024, Kejari Tabanan menahan empat orang tersangka kasus PNDM yakni NPA, IWS, LM dan NPW.
Keempatnya merupakan pengurus dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri.
Tersangka NPA merupakan manajer dan tiga tersangka lainnya sebagai bendahara, kasir dan koordinator kelompok.
Kerugian negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai Rp5,2 miliar lebih, sedangkan dana yang berhasil diamankan Kejari Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp3,094 miliar lebih.
Sedangkan untuk kasus LPD Mundeh, Kejari Tabanan menetapkan dua tersangka yakni IGS dan INM yang tidak lain berstatus sebagai Ketua LPD dan pengawas LPD Desa Mundeh Kangin dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.774.080.000.
Sejauh ini dana yang berhasil diamankan sebesar Rp31 juta yang berasal dari pengembalian dana yang dilakukan oleh tersangka. (*)
Editor : I Made Mertawan