Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Bulan, Polres Buleleng Ringkus Lima Pengguna Narkoba

Dian Suryantini • Selasa, 5 Maret 2024 | 15:08 WIB

Para tersangka penyalahgunaan narkoba yang dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Buleleng
Para tersangka penyalahgunaan narkoba yang dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Buleleng

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Peredaran narkoba di Buleleng masih marak terjadi. Peredaran itu didominasi oleh para penyalahguna narkotika.

 Dalam rentang waktu 2 bulan terakhir, Polres Buleleng kembali meringkus lima orang pengguna narkoba. Satu di antara 5 orang tersebut mengaku sebagai kurir.

Baca Juga: Empat Caleg Incumbent Tumbang, Kursi Nasdem di DPRD Tabanan Punah

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

Di samping itu, juga hasil pengembangan dari penangkapan para pelaku.

“Kami selalu berupaya untuk memberantas peredaran narkoba. Jaringan-jaringan ini harus diputus,” ungkapnya, Senin (4/3) sore.

Adapun kelima tersangka yang diamankan Polres Buleleng itu yakni, GND,53; GR,41; KD,31; KS,25; dan DCY,51.

GND ditangkap di kawasan Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, Sabtu (17/2) pukul 15.55 wita.

Baca Juga: Nekat! Bobol Gudang dan Brankas, Maling Bawa Kabur Uang Ratusan Juta di Jembrana

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastic klip berisi 0,001 gram sabu-sabu.

GND mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang yang tidak dikenal di kawasan Desa Lokapaksa, Seririt.

Sayangnya saat dilakukan pengembangan polisi tidak berhasil melacak orang tersebut.

Polisi juga mengamankan KS pada Jumat (23/2) sekitar pukul 16.00 wita di Desa Kalibukbuk.

Saat digeledah, polisi menemukan satu klip plastic berisi 0,26 gram sabu-sabu.

Namun, saat diinterogasi, KS mengaku barang tersebut bukan miliknya.

 Ia mengaku hanya sebagai pengambil barang tersebut di rumah seseorang bernama DCY di kawasan Desa Sidetapa.

Baca Juga: Dua Pendaki Gunung Batukaru yang Tersesat Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

“Jadi di KS ini diminta mengambil ke rumah DCY di Sidetapa. Setelah itu dibawakan oleh KS ke lokasi yang disepakati. Jadi DCY tidak ada di rumah saat KS mengambil barang itu,” ungkap Kapolres Widwan.

Keesokan harinya polisi langsung bergerak berdasarkan keterangan dari KS. Pada pukul 11.30 wita, Sabtu (24/2) polisi berhasil membekuk DCY.

Ia diamankan saat akan melakukan transaksi sabu-sabu. DCY dibekuk di Desa Kaliasem.

Dari pelaku DCY, polisi menemukan bukti percakapan transaksi narkotika, namun tidak menemukan barang bukti sabu-sabu dari tangannya.

Pun demikian DCY mengakui akan melakukan transaksi itu dengan pelaku KS yang telah diamankan sebelumnya.

Pada bulan Januari lalu, tepatnya Rabu (21/1) sekitar pukul 18.00 wita polisi berhasil menggelandang GR,41.

Dari tangan GR ditemukan bukti 0,20 gram sabu-sabu. Satu jam kemudian, sekitar pukul 19.00 wita polisi kembali mengamankan KD,31 dengan barang bukti 0,11 gram sabu-sabu.

Baca Juga: Relawan Adi Braya Muncul, Adi Arnawa Digadang-gadang Jadi Calon Bupati Badung

“Tersangka KD ini mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Bonjor di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan,” ungkapnya.

Kelima tersangka penyalahgunaan narkotika itu disangkakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 Kelima orang itu pun terancam dipenjara maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (dhi) 

 

Editor : Wiwin Meliana
#narkoba #diringkus #polres buleleng