DENPASAR, BALI EXPRESS - Terdakwa Zakaria Maitang alias Rio Adrianus, 33, divonis bersalah dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 5 Maret 2024.
Pria itu diadili atas kasus melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus berinisial M, 14 di Bali. Terdakwa merudapaksa korban hingga hamil.
Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Aripathi Nawaksarapada menjatuhkan vonis terhadap pria bejat itu berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun).
"Menyatakan terdakwa Zakaria Maitang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut,” kata hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun, 6 bulan," tandas Hakim.
Selain hukuman penjara, Zakaria juga harus membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.
Adapun barang bukti berupa sebuah celana berwarna hitam, sebuah baju berwarna hitam, sebuah celana panjang warna hitam, serta sebuah BH berwarna coklat, dirampas untuk dimusnahkan. Biaya perkara pun dibebankan kepada terdakwa.
Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Namun, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Meski begitu, JPU menyatakan menerima atas vonis tersebut. Begitu pula terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.
Diketahui, perbuatan bejat Zakaria Maitang bermula ketika dia membujuk korban untuk bertemu setelah mereka berkenalan lewat sebuah aplikasi.
Korban pun dijemput di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar kemudian dibawa ke suatu tempat di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.
Di sana terdakwa merudapaksa anak berkebutuhan khusus tersebut. Walaupun korban sudah meminta diantar pulang, tetapi Zakaria tidak menuruti permintaan tersebut.
Bahkan sampai diajak tinggal di sebuah mes kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai.
Singkat cerita gadis malang itu ditemukan oleh seseorang pada Agustus 2023, dan kejadian itu pun dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Dari hasil Visum Et Repertum dan tes kehamilan, M diketahui ternyata sudah mengandung selama 1,5 bulan.
Sementara hasil tes psikologi menunjukan korban memiliki skor IQ 53 yang tergolong sangat lambat dengan taraf potensi kecerdasan tersebut dalam berkomunikasi. (*)
Editor : I Made Mertawan