Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ribuan Narapidana di Bali Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 37 Orang Kasus Korupsi

I Gede Paramasutha • Rabu, 13 Maret 2024 | 14:26 WIB
Ilustrasi narpidana. Ribuan narapidana di Bali mendapat remisi khusus Nyepi.
Ilustrasi narpidana. Ribuan narapidana di Bali mendapat remisi khusus Nyepi.

DENPASAR, BALI EXPRESS- Ribuan narapidana di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946, Selasa, 12 Maret 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan pemberian Remisi Hari Raya Nyepi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Remisi ini sekaligus  bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi umat Hindu.

Sehingga, upaya tersebut dapat memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.

"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka (narapidana) untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.

Adapun remisi ini dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari Remisi Kategori I (RK I) diterima oleh sebanyak 1.239 narapidana.

Rinciannya, 241 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 842 narapidana mendapatkan remisi satu bulan.

Sebanyak 87 narapidana mendapatkan remisi 1,15 hari serta sembilan narapidana mendapatkan remisi dua bulan.

Baca Juga: Meriahnya Tradisi Mbed-mbedan di Desa Adat Semate, Badung Bali: Mirip Tarik Tambang, Erat dengan Sejarah Nama Desa

Kemudian Remisi Kategori II (RK II) diterima oleh sembilan narapidana. Dengan rincian, dua narapidana mendapatkan remisi 15 hari dan tujuh orang mendapatkan remisi satu bulan.

Remisi juga diberikan kepada empat orang anak binaan serta delapan warga negara asing yang berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.

Berikutnya, remisi kategori pidana khusus diberikan berdasarkan PP 99/2012, di antaranya narapidana dengan kasus narkotika mendapatkan remisi sebanyak 586 orang.

Narapidana dengan kasus korupsi mendapatkan remisi sebanyak 37 orang dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan remisi sebanyak dua orang. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #nyepi #hindu #narapidana #remisi