JEMBRANA, BALI EXPRESS - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara , Kabupaten Jembrana, Bali mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi Caka 1946.
Penyerahan remisi ini dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng di Aula Garuda Wisnu Kencana (GWK) Rutan Negara, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu, 13 Maret 2024.
“Ada 55 orang WBP yang beragama Hindu menerima remisi khusus Nyepi dengan masa pengurangan tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” ujar Tulus Sedeng.
Tulus merinci sebanyak 21 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 32 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Selain itu, ada 2 orang WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.
“Dari jumlah itu, sebanyak 3 orang perempuan dan 52 orang laki-laki,” imbuhnya.
Tulus Sedeng memaparkan bahwa sebanyak 55 WBP Rutan Kelas II B Negara diusulkan mendapatkan remisi. Seluruhnya disetujui.
Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana umum, narkotika dan narapidana korupsi.
“Satu terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan yakni I Gede Winasa dengan besaran remisi selama 1 bulan,” paparnya.
Masih menurut Tulus, di Rutan Negara ada 5 orang terpidana korupsi, namun hanya 1 yang mendapatkan remisi khusus Nyepi yakni I Gede Winasa.
Mantan Bupati Jembrana periode 2000-2005 dan 2005-2010 itu menjalani pidana pokok selama 13 tahun serta denda dan uang pengganti selama 6 tahun 14 bulan.
“Setelah mendapatkan RK pada Nyepi 2024, sisa pidana pokok Winasa adalah 4 tahun 6 bulan 27 hari, sementara denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai 6 tahun 14 bulan,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan