JEMBRANA, BALI EXPRESS - Belasan cafe di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana menjadi sasaran pemeriksaan penduduk pendatang, Sabtu (16/3).
Pemeriksaan dilaksanakan petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama pihak kepolisian Polres Jembrana.
Kasat Polpp Jembrana I Made Leo Agus Jaya menjelaskan kegiatan dilaksanakan bedasarkan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Th 2015 tentang Administrasi Kependudukan, serta Surat dari Polres Jembrana nomor B/511/III/OPS.1.3./2024/Polres Jbr, tanggal 14 Maret 2024 terkait permohonan personel.
“Dalam kegiatan pemeriksaan penduduk pendatang kali ini kami menyasar 14 cafe yang ada di Desa Dlodberawah,” ujarnya.
Baca Juga: Pasca Tragedi Longsor, Villa Yeh Baat Ditutup Hingga Empat Bulan ke Depan
Dari belasan cafe, Leo menambahkan petugas gabungan berhasil menjaring 65 karyawan cafe yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan penduduk non permanen.
Baca Juga: Temui Menparekraf, Bupati Tamba Rancang Festival Jembrana Bahagia
Bahkan dua orang diantaranya pada saat sidak tidak dapat menunjukkan identitas diru berupa KTP.
“2 orang tanpa KTP sedangkan sisanya sebanyak 63 orang melengkapi duri dengan KTP,” imbuhnya.
Atas temuan itu, pihaknya lantas memberikan pembinaan terhadap 2 orang duktang yang tidak dapat menunjukan KTP dengan dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus KTP.
Baca Juga: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Dua WNA Tertimbun Longsor di Villa Yeh Baat Jatiluwih Bali
Sedangkan 63 orang duktang tetap dihimbau untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen.
Selain itu, pihaknya juga mengarahkan kepada pemilik atau penanggungjawab cafe untuk tetap menghimbau karyawannya agar menyelesaikan surat keterangan penduduk non permanen. (tor)
Editor : Wiwin Meliana