Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidak Duktang, Pol PP Jembrana Sasar Belasan Cafe di Delodberawah

I Gde Riantory Warmadewa • Senin, 18 Maret 2024 | 04:03 WIB

Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Jembrana bersama kepolisian Polres Jembrana saat sidak duktang di tempat hiburan malam di Desa Dlodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Sabtu (16/3).
Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Jembrana bersama kepolisian Polres Jembrana saat sidak duktang di tempat hiburan malam di Desa Dlodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Sabtu (16/3).

JEMBRANA, BALI EXPRESS - Belasan cafe di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana menjadi sasaran pemeriksaan penduduk pendatang, Sabtu (16/3).

Pemeriksaan dilaksanakan petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama pihak kepolisian Polres Jembrana.

 Baca Juga: AMOR ING ACINTYA! Diduga Masalah Pacar, Gadis Bali Ayu Miranda Akhiri Hidup, Banjir Ucapan Belasungkawa

Kasat Polpp Jembrana I Made Leo Agus Jaya menjelaskan kegiatan dilaksanakan bedasarkan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Th 2015 tentang Administrasi Kependudukan, serta Surat dari Polres Jembrana nomor B/511/III/OPS.1.3./2024/Polres Jbr, tanggal 14 Maret 2024 terkait permohonan personel.

“Dalam kegiatan pemeriksaan penduduk pendatang kali ini kami menyasar 14 cafe yang ada di Desa Dlodberawah,” ujarnya.

Baca Juga: Pasca Tragedi Longsor, Villa Yeh Baat Ditutup Hingga Empat Bulan ke Depan

Dari belasan cafe, Leo menambahkan petugas gabungan berhasil menjaring 65 karyawan cafe yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan penduduk non permanen.

Baca Juga: Temui Menparekraf, Bupati Tamba Rancang Festival Jembrana Bahagia

Bahkan dua orang diantaranya pada saat sidak tidak dapat menunjukkan identitas diru berupa KTP.

“2 orang tanpa KTP sedangkan sisanya sebanyak 63 orang melengkapi duri dengan KTP,” imbuhnya.

Atas temuan itu, pihaknya lantas memberikan pembinaan terhadap 2 orang duktang yang tidak dapat menunjukan KTP dengan dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus KTP.

Baca Juga: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Dua WNA Tertimbun Longsor di Villa Yeh Baat Jatiluwih Bali

 Sedangkan 63 orang duktang tetap dihimbau untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen.

Selain itu, pihaknya juga mengarahkan kepada pemilik atau penanggungjawab cafe untuk tetap menghimbau karyawannya agar menyelesaikan surat keterangan penduduk non permanen. (tor)

 

 

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#bali #sidak #duktang #cafe #satpol pp jembrana