BALI EXPRESS - Barang bukti (BB) yang diamankan polisi Bali terkait kasus pamer senpi (senjata api) di media sosial Tiktok cukup mengejutkan. Sebab, tersangka ternyata juga ada kaitannya dengan kasus lain.
Sebelumnya, kasus ini viral ketika akun Tiktok @GusBenong yang kemudian diketahui milik warga Karangasem, AWTW, mengungah video pamer senpi.
Dari sana kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap AWTW yang ternyata beralamat di Banjar Kebung, Desa Telaga Tawang Kecamatan, Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat penangkapan tersebut, polisi mengaku sempat dibohongi oleh tersangka.
"Awalnya dia coba tipu pengakuan bahwa BB itu tidak lagi ditangan. Belakangan barulah Gus Benong akui tertarik dengan senjata FN saja yang menggunakan Magazen. Dibeli seharga Rp Rp 15 Juta," kata sumber penyidik di Polda Bali kepada Radar Bali.
Senjata itu sendiri diakui dibeli dari dua orang. Saat itu, penjual menawarkan senjata berizin dan tak berizin.
Yang berizin dihargai sebesar Rp 50 juta. Sedangkan yang tanpa izin dibandrol Rp 15 juta.
Dan akhirnya oleh pihak Polres Karangasem amankan BB di gudang arak miliknya di Sidemen.
"Dia berbohong karena, ternyata positif mengkonsumsi narkoba juga," kata sumber.
Hal ini diperkuat dengan barang bukti yang didapatkan petugas ternyata bukan senpi saja.
Sebab, polisi juga berhasil mengamankan dua jenis barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.
Sementara itu, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan dari Humas Polda Bali mengonfirmasi insiden tersebut, dengan menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap oleh Polres Karangasem pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan patroli Cyber untuk mencari informasi terkait video viral yang diunggah oleh akun Tiktok dengan nama @GusBenong, yang menampilkan seorang pemuda memamerkan senjata api dan menembakkannya pada hari Kamis, 14 Maret 2024.
Video tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat banyak kritik dan kecaman dari netizen, yang menyebabkan kekhawatiran di masyarakat.
Pada tanggal 19 Maret, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem mulai menyelidiki video tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pria berusia 33 tahun di rumahnya di Banjar dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Sidemen, Karangasem.
Selanjutnya, mereka melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengakui kepemilikan senjata api tanpa izin.
Saat ini, pelaku beserta senjata api, amunisi, ponsel, dan barang bukti lainnya telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut, serta untuk melacak asal-usul senjata api tersebut.
"Dengan insiden ini, kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa," imbaunya.
"Mari kita saling mengingatkan satu sama lain, baik keluarga, tetangga, atau teman, agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain, yang bahkan bisa mengganggu situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing," katanya.
"Kami masih menyelidiki identitas dua orang yang disebutkan," ungkapnya pernyataannya.
Senjata Api:
- Sepucuk senjata api laras pendek diduga jenis FN
- Merek: Browning Company Morgan Utah & Monterel P.Q
- Dibuat di Belgia
- Nomor laras: 2747
- 1 buah magasin
- 46 butir peluru kaliber
Barang Lainnya:
- 1 buah tas warna hitam merk Quick Silver
- 1 buah pisau cukur warna hitam
- 1 buah pisau cukur warna putih
- 1 buah pisau cukur warna pink
- 4 buah kaca liquid
- 2 buah pipet
- 1 buah HP merk OPPO warna hitam