DENPASAR, BALI EXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penelusuran cemaran limbah di saluran drainase di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Sabtu (23/3) ditemukan adanya pembuangan limbah dari usaha sablon di lokasi tersebut.
Satpol PP pun telah memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan, bahkan dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kasatpol PP Denpasar, AAN Bawa Nendra mengatakan, berdasarkan dari pengaduan masyarakat timnya telah turun ke lokasi ntuk melakukan penelusuran cemaran limbah.
Dari hasi penelusuran ternyata memang benar adanya limbah sablon yang dibuang ke saluran drainase.
“Laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti kemarin, ya memang ada sablon,” ujar Bawa Nendra, saat dikonfirmasi Minggu (24/3).
Berdasarkan temuan di lapangan, ia menyebutkan, pemilk usaha sejatinya telah memiliki septic tank untuk penampungan limbah. Namun belum diketahui alasan limbah tersebut dibuang langsung ke lingkungan.
“Berdasarkan penuturan petugas kami, dia (pemilik usaha) sedang renovasi rumah, mungkin dikuras. Septic tank punya dia, bak penampungan tapi mungkin nakal dikuras ke aliran drainase,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil temuan tersebut pemilik usaha telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 25 Maret 2024. Pihaknya pun menyatakan pemilik usaha dapat dikenakan sanksi atas perbuatannya.
Namun sanksi yang diberikan tentunya berdasarkan keterangan yang disampaikan pemilik bersangkutan. “Kalau dia dengan sengaja membuang limbah ke saluran drainase, kami akan kenakan Tipiring (tindak pidana ringan),” tegasnya.
Lebih lanjut Bawa Nendra mengharapkan, pemilik usaha sablon dapat hadir dalam pemanggilan tersebut. Sehingga akan lebih cepat diketahui alasan pembuangan limbah tersebut.
“Mudah-mudahan besok dia datang, kalau memang sengaja membuang limbah, kami buatkan BAP kami kenakan Tipiring,” pungkasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana